Langgar Aturan PPKM, Tempat Hiburan Malam di Kota Bogor Didenda Rp 10 Juta
BOGOR (ANC) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor, Jawa Barat, menutup sementara tempat hiburan malam (THM) Zentrum KTV & Lounge La’Mocca Resto and Cafe karena melanggar jam operasional di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
Penutupan tempat hiburan malam yang berlokasi di Jalan Raya Pajajaran itu dilakukan pada Minggu (12/9/2021) dini hari.
Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syach mengatakan, selain melanggar jam operasional, tempat hiburan tersebut juga melanggar protokol kesehatan (prokes).
Agus menambahkan, tak hanya menutup dengan cara disegel, pihak pengelola THM juga dikenakan denda sebesar Rp 10 juta oleh Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bogor.
"Denda maksimal untuk pengelola tempat usaha sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) Rp 10 juta. Penyegelan dilakukan sampai minggu depan selama tujuh hari," kata Agus, saat dikonfirmasi, Senin (13/9/2021).
Agus menuturkan, relaksasi yang diberikan oleh pemerintah daerah di masa PPKM level 3 ini harusnya disikapi secara bijaksana oleh para pengelola tempat usaha.
Ia pun menyayangkan, baik masyarakat maupun pihak pengelola tempat usaha belum bisa menyikapi kelonggaran-kelonggaran yang diberikan dan justru ditanggapi dengan euforia yang berlebihan.
"Saya meminta pelaku usaha untuk tetap memperhatikan dan meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam menjalankan usahanya. Prokes tetap menjadi kewajiban di tengah berbagai pelonggaran PPKM," sebut Agus.
Agus menyebut, saat ini pihaknya tengah memonitor beberapa THM lainnya di Kota Bogor yang disinyalir juga melanggar jam operasional di masa PPKM.
Dalam waktu dekat, sambung Agus, pihaknya akan melakukan sidak ke tempat-tempat tersebut untuk memastikan tidak adanya pelanggaran.
"Kemarin itu pas kita sidak (THM Zentrum) pukul 00.30 WIB masih beroperasi. Pengunjung di dalam full (penuh). Ini yang kita khawatirkan, makanya kita tindak tegas," pungkasnya.
Sempena Hari Buruh Sedunia Tahun 2026,FSPMI Suarakan Keprihatinan Terhadap Laka Kerja Khusus Untuk PT. Ivo Mas Tunggal
AURA(DUMAI) - Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di Kota Duma.
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Tegaskan Komitmen Pelaksanaan TA Sesuai Prosedur Dan Dampak Ekonomi
AURA(DUMAI) - PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai (Kilang Pertamina Dum.
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Hadirkan Pasar Murah Bagi 1.000 Masyarakat Prasejahtera Di Dumai
AURA(DUMAI) - PT Pertamina (Persero) melalui unit operasi PT Pertamina Patra Nia.
Ketua PPDI Kota Dumai Desak Bongkar Laka Kerja PT. Ivo Mas Tunggal, Dugaan Kelalaian Berat Hingga Unsur Kesengajaan Mencuat
AURA(DUMAI) - Kasus kecelakaan kerja serius yang menimpa PA (inisial), pekerja P.
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Perkuat Daya Saing Pemuda Sekitar Area Operasi Melalui Sertifikasi K3 BNSP
AURA(DUMAI) - PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai (Kilang Pertamina Dum.
Faptekal Laporkan PT. Ivo Mas Tunggal Terkait Kelalaian Berujung Laka Kerja Ke Disnaker Provinsi Riau
AURA(DUMAI) - Babak baru kasus kecelakaan kerja serius yang menimpa PA (inisial).







