Langgar Aturan PPKM, Tempat Hiburan Malam di Kota Bogor Didenda Rp 10 Juta
BOGOR (ANC) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor, Jawa Barat, menutup sementara tempat hiburan malam (THM) Zentrum KTV & Lounge La’Mocca Resto and Cafe karena melanggar jam operasional di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
Penutupan tempat hiburan malam yang berlokasi di Jalan Raya Pajajaran itu dilakukan pada Minggu (12/9/2021) dini hari.
Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syach mengatakan, selain melanggar jam operasional, tempat hiburan tersebut juga melanggar protokol kesehatan (prokes).
Agus menambahkan, tak hanya menutup dengan cara disegel, pihak pengelola THM juga dikenakan denda sebesar Rp 10 juta oleh Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bogor.
"Denda maksimal untuk pengelola tempat usaha sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) Rp 10 juta. Penyegelan dilakukan sampai minggu depan selama tujuh hari," kata Agus, saat dikonfirmasi, Senin (13/9/2021).
Agus menuturkan, relaksasi yang diberikan oleh pemerintah daerah di masa PPKM level 3 ini harusnya disikapi secara bijaksana oleh para pengelola tempat usaha.
Ia pun menyayangkan, baik masyarakat maupun pihak pengelola tempat usaha belum bisa menyikapi kelonggaran-kelonggaran yang diberikan dan justru ditanggapi dengan euforia yang berlebihan.
"Saya meminta pelaku usaha untuk tetap memperhatikan dan meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam menjalankan usahanya. Prokes tetap menjadi kewajiban di tengah berbagai pelonggaran PPKM," sebut Agus.
Agus menyebut, saat ini pihaknya tengah memonitor beberapa THM lainnya di Kota Bogor yang disinyalir juga melanggar jam operasional di masa PPKM.
Dalam waktu dekat, sambung Agus, pihaknya akan melakukan sidak ke tempat-tempat tersebut untuk memastikan tidak adanya pelanggaran.
"Kemarin itu pas kita sidak (THM Zentrum) pukul 00.30 WIB masih beroperasi. Pengunjung di dalam full (penuh). Ini yang kita khawatirkan, makanya kita tindak tegas," pungkasnya.
Polres Dumai Menyelenggarakan Peringatan Nuzulul Qur'an Tahun 1445 H/2024 M
AURA(DUMAI) - Polres Dumai menyelenggarakan Peringatan Nuzulul Qur’an Tahun 14.
Tindak Tegas Peredaran Narkoba, Polres Dumai Berhasil Gulung 4 Tersangka Dengan Barang Bukti 5000 Gram Shabu Dan 150 Butir Pil Ekstasi
AURA(DUMAI) - Menindaklanjuti atensi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Seorang Pengedar Dan 3 Pemakai Narkoba Di Rohul Di Tangkap Polisi, 100 Gram Lebih Sabu Di Sita
AURA(ROHUL) - Unit Reskrim Polsek Rambah Hilir Resor Rokan Hulu mengamankan dua .
Ditresnarkoba Polda Riau Gerebek Rumah Di Pangeran Hidayat Pekanbaru, Puluhan Butir Pil Ekstasi Diamankan
AURA(PEKANBARU) - Ditresnarkoba Polda Riau tidak akan mengendurkan upaya dalam m.
Gandeng Komunitas Motor Kota Dumai, Polres Dumai Bagikan 1.000 Takjil Kepada Masyarakat
AURA(DUMAI) - Menggandeng komunitas motor Kota Dumai, Kapolres Dumai AKBP Dhovan.
Dorongan Untuk Maju Pilkada Dumai Sudah Mulai Di Sampaikan Masyarakat Untuk Ismunandar
AURA(DUMAI) - Menjelang memasuki masa tahapan gelaran Pemilihan Kepala Daerah (P.