• Senin, 16 Maret 2026
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Terima Kunjungan Politeknik Negeri Medan, Perwira PT KPI RU Dumai Kenalkan Proses Bisnis dan 12 CLSR
Ketua Bundo Kanduang Lis Hafrida: Ilmu dari Kegiatan Ini Dapat Diterapkan Dalam Kehidupan Sehari-hari
Ketum Parpol Jadi Menteri, Larshen Yunus: Presiden Jokowi Ingkari Janjinya Saat Kampanye
Ketua DPD PJS Riau Wahyudi El Panggabean Serahkan Mandat Pembentukan DPC PJS Dumai
Dumai Wakili Provinsi Riau Sebagai Lokasi Penanaman Bibit Mangrove Serentak DPP GPND

  • Home
  • Daerah
  • Dumai

Sat Reskrim Polres Dumai Amankan Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Jabatan Pada PT. Krisbow Indonesia Cabang Dumai

Administrator

Jumat, 12 Agustus 2022 17:01:53 WIB
Cetak
Sat Reskrim Polres Dumai Amankan Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Jabatan Pada PT. Krisbow Indonesia Cabang Dumai

DUMAI (ANC) – Satuan Reserse dan Kriminal Polres Dumai mengamankan pelaku Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan di PT. Krisbow Indonesia Cabang Dumai Jalan Sultan Hasanuddin No. 15 dan No. 17 RT. 018 Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota, Rabu (10/08/2022).

"Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan di PT. Krisbow Indonesia Cabang Dumai yang berhasil diamankan yakni ER Alias RN (27) seorang Karyawan PT. Krisbow Indonesia Cabang Dumai yang merupakan warga Kelurahan STDI Kecamatan Dumai Barat,” jelas Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H, Jumat (12/08/2022).

Pengungkapan bermula pada, Sabtu (30/07/2022) lalu sekira pukul 14.00 WIB, pimpinan PT. Krisbow Indonesia Cabang Dumai melakukan pengecekan barang di toko dan menemukan kekurangan sejumlah barang-barang, kemudian dilakukan pengecekan administrasi dokumen di toko dan ditemukan beberapa dokumen pesanan barang fiktif atas nama sales ER Alias RN (27).

Kemudian saat dikonfirmasi kepada ER Alias RN (27) terkait dokumen pemesanan fiktif tersebut, ER Alias RN (27) mengakui telah memalsukan dokumen pemesanan fiktif untuk mengeluarkan barang dari toko tanpa melakukan transaksi di pos kasir sejak tanggal 09 Februari 2022 sampai dengan tanggal 13 Juli 2022 sebanyak 26 (dua puluh enam) kali transaksi. Atas kejadian tersebut PT. Krisbow Indonesia Cabang Dumai mengalami kerugian hingga Rp. 97.150.592,- (sembilan puluh tujuh juta seratus lima puluh ribu lima ratus sembilan puluh dua rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Dumai guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Menindaklanjuti hal tersebut, Rabu (10/08/2022) sekira pukul 11.30 WIB Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai dipimpin oleh Kanit Pidum Polres Dumai Ipda Hendra Hutagaol, S.H berhasil mengamankan ER Alias RN (27) di PT. Krisbow Indonesia Cabang Dumai Jalan Sultan Hasanuddin No. 15 dan No. 17 RT. 018 Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota. ER Alias RN (27) turut diamankan bersama sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 1 (satu) lembar Berita Acara Stock Opname PT. Krisbow Indonesia Cabang Dumai, 1 (satu) lembar Perjanjian Kerja Karyawan atas nama ER Alias RN (27), 3 (tiga) lembar Slip Gaji Karyawan atas nama ER Alias RN dan 2 (dua) lembar Job Description Karyawan atas nama ER Alias RN.

Lebih lanjut dijelaskan Kasat Reskrim Polres Dumai, adapun modus operandi ER Alias RN (27) ialah melakukan penggelapan dengan cara membuat dokumen pesanan barang fiktif atas nama sales ER Alias RN (27) dengan tujuan mengeluarkan barang dari toko tanpa melakukan transaksi di pos kasir sejak tanggal 09 Februari 2022 sampai dengan tanggal 13 Juli 2022 sebanyak 26 (dua puluh enam) kali transaksi. Untuk kemudian di jual kembali melalui media online dan terhadap keuntungan dari perbuatan penggelapan tersebut dinikmati untuk diri sendiri guna memenuhi kebutuhan ataupun keperluan sehari-hari.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tersangka ER Alias RN (27) akan dijerat dengan Pasal 374 atau 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun,” jelas Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H.


 Editor : Alvin

[ Ikuti AuraNusantara.com ]


AuraNusantara.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Laka Kerja Pada PT. IMT Tuai Sorotan Keras Dari Faptekal Dumai

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:22:38 WIB

Foto : IIustrasiAURA(DUMAI) - Kasus kecelakaan kerja yang terjadi .

Daerah

LPPD Gelar Aksi Berbagi Takjil Dan Sembako Di Bulan Ramadhan

Sabtu, 07 Maret 2026 - 20:46:55 WIB

AURA(DUMAI) - Dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadan, Lingkar Pemuda Pemu.

Daerah

Tangan Tergilas Mesin Konveyor, Pekerja Alami Laka Kerja Di Area PT. IMT

Jumat, 06 Maret 2026 - 18:44:39 WIB

AURA(DUMAI) - Kecelakaan kerja kembali terjadi di kawasan industri Kota Dumai se.

Daerah

Respon Cepat Tim Fire Brigade PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Terhadap Kebakaran Lahan Warga

Kamis, 26 Februari 2026 - 14:40:25 WIB

AURA(DUMAI) - Tim Fire Brigade PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai atau.

Daerah

Manager Comrel PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Tegaskan Pergantian Jabatan Tak Pengaruhi Proses SK Penlok Bufferzone

Rabu, 25 Februari 2026 - 16:01:02 WIB

AURA(DUMAI) - Dinamika hubungan antara warga terdampak bufferzone di Kelurahan J.

Daerah

SB Tekal Gelar Buka Bersama Perkuat Konsolidasi Organisasi

Selasa, 24 Februari 2026 - 20:35:00 WIB

AURA(DUMAI) - Momentum bulan suci Ramadhan dimanfaatkan pengurus Serikat Buruh T.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Ketua Bapemperda Setuju Pemanfataan Lahan Tidur Dijadikan Ranperda

08 Juli 2020
Logo Garuda Diganti Lobster, Prabowo Cs Masih Sabar
08 Juli 2020
Gunakan Rompi Orange dan Tangan Terborgol, Amril Tiba di Pekanbaru
08 Juli 2020
Terkini +INDEKS
Laka Kerja Pada PT. IMT Tuai Sorotan Keras Dari Faptekal Dumai
13 Maret 2026
LPPD Gelar Aksi Berbagi Takjil Dan Sembako Di Bulan Ramadhan
07 Maret 2026
Tangan Tergilas Mesin Konveyor, Pekerja Alami Laka Kerja Di Area PT. IMT
06 Maret 2026
Respon Cepat Tim Fire Brigade PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Terhadap Kebakaran Lahan Warga
26 Februari 2026
Manager Comrel PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Tegaskan Pergantian Jabatan Tak Pengaruhi Proses SK Penlok Bufferzone
25 Februari 2026
SB Tekal Gelar Buka Bersama Perkuat Konsolidasi Organisasi
24 Februari 2026
Sejumlah Pedagang Di Kawasan Kampung Kuliner Bukit Gelanggang Keluhkan Penurunan Omset Signifikan
16 Februari 2026
Mendapat Dukungan Masyarakat Dan Memiliki Izin Resmi Dari Pemerintah Lapo Pariban Komitmen Terhadap Aturan
14 Februari 2026
Anak Korban Kecelakaan Lalin Komplek Perumahan Bukit Datuk Tunjuk Hotland Sianturi Sebagai Kuasa Hukum
12 Februari 2026
Mesin Insinerator Instalasi Limbah RSUD Kota Dumai Dilaporkan Meledak, 2 Pekerja Alami Luka Lepuh
11 Februari 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Laka Kerja Pada PT. IMT Tuai Sorotan Keras Dari Faptekal Dumai
  • 2 LPPD Gelar Aksi Berbagi Takjil Dan Sembako Di Bulan Ramadhan
  • 3 Tangan Tergilas Mesin Konveyor, Pekerja Alami Laka Kerja Di Area PT. IMT
  • 4 Respon Cepat Tim Fire Brigade PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Terhadap Kebakaran Lahan Warga
  • 5 Manager Comrel PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Tegaskan Pergantian Jabatan Tak Pengaruhi Proses SK Penlok Bufferzone
  • 6 SB Tekal Gelar Buka Bersama Perkuat Konsolidasi Organisasi
  • 7 Sejumlah Pedagang Di Kawasan Kampung Kuliner Bukit Gelanggang Keluhkan Penurunan Omset Signifikan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

AuraNusantara ©2020 | All Right Reserved