Polres Dumai Ungkap 2 Tersangka Curat Bermodus Ganjal ATM
AURA ( DUMAI ) – Kepolisian Resor (Polres) Dumai melalui Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Dumai berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) dengan Modus Ganjal ATM yang terjadi di Komplek ATM Besta Jaya Swalayan Jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota, Minggu (21/08/2022) lalu.
Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, SH, SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, SIK, MH, Kasubsi PIDM Si Humas Polres Dumai Iptu Zaini Waluyo dan Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Dumai Ipda Hendra Hutagaol, SH mengatakan, dua) tersangka pencurian dengan modus ganjal ATM menggunakan tusuk gigi maupun lidi yakni DW (55) warga Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat dan HB (47) warga Kabupaten Tanah Datar Provinsi Sumatera Barat.
“Keduanya berhasil diamankan pada Jumat (16/09/2022) lalu di Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat. DW (55) merupakan residivis atas kasus yang sama yakni Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) dengan Modus Ganjal ATM pada Tahun 2017 dan 2021, sementara HB (47) merupakan residivis atas kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) pada Tahun 2012 lalu,” ungkap Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K, Jumat (23/09/2022).
Dilanjutkan Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K, bersama tersangka DW (55) turut diamankan sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 1 (satu) buah Dompet merk Mont Black warna Hitam, 8 (delapan) buah Kartu ATM Bank BNI, 8 (delapan) buah Kartu ATM Bank BRI, 3 (tiga) buah Kartu ATM Bank Mandiri, 3 (tiga) buah Kartu ATM Bank BCA dan 1 (satu) buah Baju Kemeja Lengan Pendek berwarna Abu-abu Bergaris yang terdeteksi pada Rekaman CCTV Komplek ATM Besta Jaya Swalayan.
Sementara bersama tersangka HB (47) turut diamankan sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 1 (satu) buah Tas merk Track warna Biru, 1 (satu) buah Dompet warna Cokelat, 1 (satu) buah Kartu Tol Brizzi, 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Supra dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 4299 RE beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan 1 (satu) buah Handphone merk Samsung J7 Prime warna White Gold.
“Kejadian bermula pada Minggu (21/08/2022) sekira Pukul 06.45 WIB, korban bersama sang istri hendak pergi ke Pasar Pulau Payung, namun sebelumnya korban mengambil Uang di Mesin ATM Bank Mandiri yang berada di Komplek ATM Besta Jaya Swalayan namun kartu ATM korban tidak dapat dimasukkan kedalam slot Mesin ATM. Kemudian datang seorang laki-laki yang tidak dikenal mencoba membantu korban dan menyuruh korban untuk kembali memasukkan PIN ATM miliknya, namun tidak juga dapat dilakukan transaksi. Kemudian sebelum korban meninggalkan laki-laki tersebut, Kartu ATM milik korban telah ditukar menggunakan Kartu ATM serupa yang telah disiapkan oleh orang tidak dikenal tersebut. Hingga pada pukul 08.20 WIB, korban menerima SMS Banking yang menyatakan bahwa sejumlah uang dari rekening korban telah ditarik tunai dan ditransfer kesejumlah rekening lain hingga korban mengalami kerugian mencapai Rp. 26.914.065 (dua puluh enam juta sembilan ratus empat belas ribu enam puluh lima rupiah),” jelas Kapolres Dumai menyampaikan kronologi kejadian.
Kemudian pada Jumat (16/09/2022), Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, S.I.K , M.H bekerjasama dengan Kapolsek Tigo Nagari Iptu Syafrizal beserta Anggota Polsek Tigo Nagari berhasil mengamankan 2 (dua) tersangka pada 2 (dua) lokasi berbeda di Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat. Setelah dilakukan proses pengembangan, kedua tersangka diketahui telah melakukan aksi serupa yakni pencurian dengan modus ganjal ATM menggunakan tusuk gigi maupun lidi di 3 (tiga) lokasi berbeda di Provinsi Riau yakni Dumai, Duri dan Pekanbaru. Sehingga kini Sat Reskrim Polres Dumai tengah berkoordinasi bersama Polres Bengkalis dan Polresta Pekanbaru guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Kembali kami mengingatkan seluruh masyarakat bahwa tidak ada kejahatan yang sempurna. Pelaku kejahatan pasti meninggalkan jejak sehingga pasti akan tertangkap oleh Kepolisian, hanya menunggu waktu saja. Jadi jangan mencoba-coba ataupun berniat melakukan kejahatan karena pasti akan tertangkap,” tegas Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K.
Kemudian dihimbau kepada seluruh masyarakat, lanjut Kapolres Dumai, apabila ada mengalami hal serupa agar jangan panik dan jangan mudah menerima bantuan hingga diminta memasukkan PIN ATM dengan disaksikan oleh orang tidak dikenal. Tetap rahasiakan PIN ATM dan segera mendatangi Bank terdekat ataupun dapat menghubungi Call Center Bank yang telah tertera di masing-masing Mesin ATM.
“Guna memperbuat perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat Pasal 363 Ayat 1 Ke-4 KUHP tentang Dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama–lamanya 7 () tahun,” pungkas Kapolres Dumai.
Ferdiansyah Dan Dr. Feri Antarkan Berkas Formulir Pendaftaran Bacawako Dumai Ke Partai Persatuan Pembangunan
AURA(DUMAI) - Setelah selesai giat konferensi pers dan pernyataan sikap untuk ma.
Relawan Ferdi Center Terbentuk, Deklarasikan Ferdiansyah Sebagai Balon Calon Walikota Dumai
AURA(DUMAI) - Relawan FERDI CENTER (FC) mendeklarasikan dukungan kepada Bakal Ca.
Serius Maju Pilkada 2024,Ferdiansyah Sorot Kondisi Angka Pengangguran Dan Tenaga Kerja Tempatan
AURA(DUMAI) - Menunjukkan tekad untuk maju di Pemilihan Pilkada Walikota Dumai 2.
Kerap Edarkan Shabu, Polisi Amankan Salah Satu Warga Kelurahan Teluk Binjai
AURA(DUMAI) - Sebagai wujud komitmen Korps Bhayangkara untuk menumpas kejahatan .
Polda Riau Kirim 3 Truk Bantuan Sembako Korban Banjir Bandang Sumbar
AURA(PEKANBARU) - Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal didampingi Wakapolda, B.
Turut Berduka,Ferdiansyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Bencana Longsor Dan Galodo Sumatra Barat Kepada IKMR Dumai
AURA(DUMAI) - Rasa peduli akan kemanusiaan tampak nyata dari sosok seorang Ferdi.