Unit PPA Satreskrim Polres Dumai Ringkus Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Anak Di Bawah Umur
AURA (DUMAI) – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Dumai berhasil meringkus AS (17) pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Sabtu (07/01/2023) sekira pukul 12.30 WIB didepan Hotel Crystal Jalan Tegalega Kelurahan Ratu Sima Kecamatan Dumai Selatan.
Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H, pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur berinisial AS (17) merupakan siswa kelas XI pada salah satu Sekolah Menangah Kejuruan (SMK) di Kota Dumai.
“AS (17) dilaporkan usai korban yang masih berusia 14 (empat belas) tahun menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ayah pada Jumat (06/01/2023) malam sekira pukul 19.00 WIB. Korban menceritakan bahwa keduanya berkenalan melalui media sosial Facebook. Setelahnya keduanya sepakat untuk bertemu, AS (17) menjemput korban kerumah dan mengajak korban untuk pergi ke pasar malam,” jelas AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H, Senin (09/01/2023).
Dari hasil interogasi AS (17) bahwa sebelum diamankan dalam perkara persetubuhan terhadap anak dibawah umur, yang bersangkutan juga pernah ikut terlibat di dlm kegiatan Prostitusi Online yang pernah terungkap oleh Polres Dumai ( 29/12/2022 ), bahwa AS (17) dengan menggunakan aplikasi jejaringan sosial MiChat yang menawarkan perempuan muda anak dibawah umur dengan setiap sekali kencan AS (17) mendapat uang sebesar Rp.50.000,- dari pengguna jasa yang membayar 300 ribu sampai 600 ribu sekali main.
Setelah itu, lanjut AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H, korban diajak kerumah teman AS (17) yang berada didaerah Kelurahan Bukit Datuk. Tak lama kemudian, korban kembali diajak ke rumah teman AS (17) di Jalan Mesjid Assalam Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur. Sesampainya disana, AS (17) langsung mengajak korban kedalam sebuah kamar dan melakukan persetubuhan. Atas kejadian tersebut ayah korban merasa tidak senang dan melaporkannya kepada Unit PPA Polres Dumai guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AS (17) akan dijerat dengan Pasal 76D Jo 81 Ayat (1), Ayat (2) Jo 76E Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Pmerintah Pengganti UU RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang Jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,”i pungkas Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H didampingi Kanit PPA Polres Dumai Ipda Hermawan Gunawan,S.H.
Sempena Hari Buruh Sedunia Tahun 2026,FSPMI Suarakan Keprihatinan Terhadap Laka Kerja Khusus Untuk PT. Ivo Mas Tunggal
AURA(DUMAI) - Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di Kota Duma.
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Tegaskan Komitmen Pelaksanaan TA Sesuai Prosedur Dan Dampak Ekonomi
AURA(DUMAI) - PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai (Kilang Pertamina Dum.
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Hadirkan Pasar Murah Bagi 1.000 Masyarakat Prasejahtera Di Dumai
AURA(DUMAI) - PT Pertamina (Persero) melalui unit operasi PT Pertamina Patra Nia.
Ketua PPDI Kota Dumai Desak Bongkar Laka Kerja PT. Ivo Mas Tunggal, Dugaan Kelalaian Berat Hingga Unsur Kesengajaan Mencuat
AURA(DUMAI) - Kasus kecelakaan kerja serius yang menimpa PA (inisial), pekerja P.
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Perkuat Daya Saing Pemuda Sekitar Area Operasi Melalui Sertifikasi K3 BNSP
AURA(DUMAI) - PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai (Kilang Pertamina Dum.
Faptekal Laporkan PT. Ivo Mas Tunggal Terkait Kelalaian Berujung Laka Kerja Ke Disnaker Provinsi Riau
AURA(DUMAI) - Babak baru kasus kecelakaan kerja serius yang menimpa PA (inisial).







