Unit PPA Satreskrim Polres Dumai Ringkus Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Anak Di Bawah Umur
AURA (DUMAI) – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Dumai berhasil meringkus AS (17) pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Sabtu (07/01/2023) sekira pukul 12.30 WIB didepan Hotel Crystal Jalan Tegalega Kelurahan Ratu Sima Kecamatan Dumai Selatan.
Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H, pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur berinisial AS (17) merupakan siswa kelas XI pada salah satu Sekolah Menangah Kejuruan (SMK) di Kota Dumai.
“AS (17) dilaporkan usai korban yang masih berusia 14 (empat belas) tahun menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ayah pada Jumat (06/01/2023) malam sekira pukul 19.00 WIB. Korban menceritakan bahwa keduanya berkenalan melalui media sosial Facebook. Setelahnya keduanya sepakat untuk bertemu, AS (17) menjemput korban kerumah dan mengajak korban untuk pergi ke pasar malam,” jelas AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H, Senin (09/01/2023).
Dari hasil interogasi AS (17) bahwa sebelum diamankan dalam perkara persetubuhan terhadap anak dibawah umur, yang bersangkutan juga pernah ikut terlibat di dlm kegiatan Prostitusi Online yang pernah terungkap oleh Polres Dumai ( 29/12/2022 ), bahwa AS (17) dengan menggunakan aplikasi jejaringan sosial MiChat yang menawarkan perempuan muda anak dibawah umur dengan setiap sekali kencan AS (17) mendapat uang sebesar Rp.50.000,- dari pengguna jasa yang membayar 300 ribu sampai 600 ribu sekali main.
Setelah itu, lanjut AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H, korban diajak kerumah teman AS (17) yang berada didaerah Kelurahan Bukit Datuk. Tak lama kemudian, korban kembali diajak ke rumah teman AS (17) di Jalan Mesjid Assalam Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur. Sesampainya disana, AS (17) langsung mengajak korban kedalam sebuah kamar dan melakukan persetubuhan. Atas kejadian tersebut ayah korban merasa tidak senang dan melaporkannya kepada Unit PPA Polres Dumai guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AS (17) akan dijerat dengan Pasal 76D Jo 81 Ayat (1), Ayat (2) Jo 76E Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Pmerintah Pengganti UU RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang Jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,”i pungkas Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H didampingi Kanit PPA Polres Dumai Ipda Hermawan Gunawan,S.H.
Integritas Pengadaan Di Pertanyakan, Dugaan Big Rigging Bayangi Tender PHR
AURA(PEKANBARU) - 20 Desember 2025 Integritas proses pengadaan barang d.
Kepemimpinan Master Tony Roy Ketua PDJI Pengda Riau Patut Di Acungi Jempol
AURA(PEKANBARU) - Master Tony Roy merupakan Ketua Pengurus Daerah Persatuan Disc.
Persatuan DJ Indonesia Dumai Serahkan Bantuan Bencana Banjir Melalui KNPI
AURA(DUMAI) - Persatuan Disc Jockey Indonesia (PDJI) Kota Dumai menyerahkan bant.
Persatuan DJ Indonesia Ramaikan J-Mex, Club Pilihan Anniversary PDJI Riau
AURA(DUMAI) - Master Tony Roy M2000 Ketua PDJI Pengda Riau yang merupakan DJ ter.
Pelindo Dumai Peduli : Wujud Kepedulian Sosial Warga Sekitar Pelabuhan
AURA(DUMAI) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Cabang Dumai ber.
Apel Bersama Satpam Plt.Direktur dr Hafidz melalui Pembina Apel memberikan Reward kepada Satpam
AURA(DUMAI) - Apel Bersama Satpam RSUD dr Suhatman Mars Kota Dumai pada hari Jum.







