Polsek Dumai Timur Bekuk Pengedar Shabu 4,23 Gram
AURA (DUMAI) – Unit Reskrim Polsek Dumai Timur Jajaran Polres Dumai kembali berhasil membekuk seorang Pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.
Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian Jajaran Polres Dumai tersebut ialah RN Alias RM (40) warga Kelurahan Sukajadi Kecamatan Dumai Kota. Tersangka yang diduga bertindak sebagai pengedar turut diamankan bersama Barang Bukti (BB) berupa 2 (dua) buah sedotan minuman diduga berisikan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu serta 3 (tiga) buah plastik bening diduga berisikan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu dengan total berat kotor berjumlah 4,23 (empat koma dua tiga) gram, 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) unit Handphone Android merk Xiaomi warna Hitam, 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi warna Silver dan 1 (satu) helai Celana Pendek warna Cokelat Muda.
Pengungkapan kasus ini berawal pada pertengahan bulan Januari 2023, Unit Reskrim Polsek Dumai Timur Jajaran Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa seorang yang merupakan warga Kecamatan Dumai Kota diduga menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Dumai Timur Jajaran Polres Dumai langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap RN Alias RM (40), Selasa (17/01/2023) malam sekira pukul 20.30 WIB. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti seperti disebutkan diatas pada diri serta kediaman RN Alias RM (40).
Selanjutnya kini RN Alias RM (40) dan seluruh Barang Bukti telah dibawa ke Mako Polsek Dumai Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi, Rabu (18/01/2023), Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Dumai Timur Kompol Rainly L, S.H, S.I.K membenarkan penangkapan seorang tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.
“Tersangka RN Alias RM (40) beserta seluruh Barang Bukti (BB) telah diamankan di Mapolsek Dumai Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka RN Alias RM (40) akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 (empat) Tahun dan maksimal selama 15 (lima belas) Tahun,” jelas Kapolsek Dumai Timur Kompol Rainly L, S.H, S.I.K.
Polres Dumai Menyelenggarakan Peringatan Nuzulul Qur'an Tahun 1445 H/2024 M
AURA(DUMAI) - Polres Dumai menyelenggarakan Peringatan Nuzulul Qur’an Tahun 14.
Tindak Tegas Peredaran Narkoba, Polres Dumai Berhasil Gulung 4 Tersangka Dengan Barang Bukti 5000 Gram Shabu Dan 150 Butir Pil Ekstasi
AURA(DUMAI) - Menindaklanjuti atensi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Seorang Pengedar Dan 3 Pemakai Narkoba Di Rohul Di Tangkap Polisi, 100 Gram Lebih Sabu Di Sita
AURA(ROHUL) - Unit Reskrim Polsek Rambah Hilir Resor Rokan Hulu mengamankan dua .
Ditresnarkoba Polda Riau Gerebek Rumah Di Pangeran Hidayat Pekanbaru, Puluhan Butir Pil Ekstasi Diamankan
AURA(PEKANBARU) - Ditresnarkoba Polda Riau tidak akan mengendurkan upaya dalam m.
Gandeng Komunitas Motor Kota Dumai, Polres Dumai Bagikan 1.000 Takjil Kepada Masyarakat
AURA(DUMAI) - Menggandeng komunitas motor Kota Dumai, Kapolres Dumai AKBP Dhovan.
Dorongan Untuk Maju Pilkada Dumai Sudah Mulai Di Sampaikan Masyarakat Untuk Ismunandar
AURA(DUMAI) - Menjelang memasuki masa tahapan gelaran Pemilihan Kepala Daerah (P.