Ahli Waris Ir. H. Tengku Amer Ahmad Melapor Ke Polres Dumai Akibat Haknya Di Serobot
AURA(DUMAI) - Ahli Waris LASIM, Ir. H. Tengku Amer Ahmad telah membuat laporan Ke Polres Dumai, terkait penyerobotan tanah yang dilakukan oleh ANDI dengan pemaksaan membongkar pondok, agar segera pindah ungkap ahli Waris ke pada media Indonesia Viral yang di dampingi sejumlah Awak Media, Di Salah Satu Kedai Kopi Ali Pangsit jalan Pepaya (18/7/2023)
Ir. H. Tengku Amer kembali memaparkan saat ini Andi telah pun menurunkan tanah timbun lebih dari 10 mobil dan tanah timbun tersebut sengaja meletakkan tanah timbun di kiri, kanan dan didepan rumah diduga dengan tujuan penghuni pondok/kedai tersebut tidak dapat untuk masuk ke rumah,
Selain itu pula saudara Andi Telah buat Corcoran semen di kiri kanan, depan belakang pondok/kedai seolah - oleh pondok tersebut dipagar sehingga penghuni pondok tersebut tidak bisa lagi keluar masuk dari rumah nya sendiri jelas Ahli Waris LASIM, Ir. H. Tengku Amer Ahmad

Ahli Waris LASIM, Ir. H. Tengku Amer Ahmad mengatakan bahwa lokasi tanah terletak di Jalan Soekarno Hatta di depan Terminal Barang Bukit Jin atau lebih tepatnya di samping Pos Dinas perhubungan Kota Dumai. Kejadian sebagai berikut Pada hari Minggu sore, Tanggal 4 Juni 2023, saya ditelpon oleh anak pemilik pondok/kedai untuk segera datang ke lokasi, ANDI datang untuk meminta agar pondok tersebut harus dibongkar karena tanah tersebut sudah menjadi hak milik ANDI pungkas nya
Setelah saya sampai ke lokasi, jelas Ir. H. Tengku Amer Ahmad memperkenalkan diri kepada Andi dan status saya sambil memperlihatkan bukti surat yang kita miliki namun ketika saya meminta sebalik nya kepada ANDI, yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan bukti surat yang ada, disini Saya mengalami kerugian jika mengalami perbuatan ini, terlebih jika aset tersebut digunakan sebagai lahan usaha.
Sementara itu menurut KUHP sudah menjelaskan mengklaim hak milik secara diam-diam, melakukan pematokan atau pemagaran secara ilegal, melakukan penggarapan tanah, Menurut KUHP Buku II Bab XXV, pelaku dapat dituntut jika melakukan hal ini dan bisa mendapatkan hukum pidana maksimal selama 4 tahun. Tegas Ahli Waris LASIM, Ir. H. Tengku Amer Ahmad
Laka Kerja Pada PT. IMT Tuai Sorotan Keras Dari Faptekal Dumai
Foto : IIustrasiAURA(DUMAI) - Kasus kecelakaan kerja yang terjadi .
LPPD Gelar Aksi Berbagi Takjil Dan Sembako Di Bulan Ramadhan
AURA(DUMAI) - Dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadan, Lingkar Pemuda Pemu.
Tangan Tergilas Mesin Konveyor, Pekerja Alami Laka Kerja Di Area PT. IMT
AURA(DUMAI) - Kecelakaan kerja kembali terjadi di kawasan industri Kota Dumai se.
Respon Cepat Tim Fire Brigade PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Terhadap Kebakaran Lahan Warga
AURA(DUMAI) - Tim Fire Brigade PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai atau.
Manager Comrel PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Tegaskan Pergantian Jabatan Tak Pengaruhi Proses SK Penlok Bufferzone
AURA(DUMAI) - Dinamika hubungan antara warga terdampak bufferzone di Kelurahan J.
SB Tekal Gelar Buka Bersama Perkuat Konsolidasi Organisasi
AURA(DUMAI) - Momentum bulan suci Ramadhan dimanfaatkan pengurus Serikat Buruh T.







