• Sabtu, 02 Mei 2026
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Terima Kunjungan Politeknik Negeri Medan, Perwira PT KPI RU Dumai Kenalkan Proses Bisnis dan 12 CLSR
Ketua Bundo Kanduang Lis Hafrida: Ilmu dari Kegiatan Ini Dapat Diterapkan Dalam Kehidupan Sehari-hari
Ketum Parpol Jadi Menteri, Larshen Yunus: Presiden Jokowi Ingkari Janjinya Saat Kampanye
Ketua DPD PJS Riau Wahyudi El Panggabean Serahkan Mandat Pembentukan DPC PJS Dumai
Dumai Wakili Provinsi Riau Sebagai Lokasi Penanaman Bibit Mangrove Serentak DPP GPND

  • Home
  • Daerah
  • Dumai

PN Dumai Keliru Memberikan Putusan, Kuasa Hukum Tempuh Upaya Hukum Banding Untuk Kepastian Hukum Kliennya Yang Telah Di Ciderai

Administrator

Ahad, 12 Maret 2023 13:51:46 WIB
Cetak
PN Dumai Keliru Memberikan Putusan, Kuasa Hukum Tempuh Upaya Hukum Banding Untuk Kepastian Hukum Kliennya Yang Telah Di Ciderai

AURA DUMAI - Terkait pemberitaan yang ada di beberapa media online atas Gugatan Ahli Waris yang telah di Putus di PN Dumai Kamis (02 Maret 2023) atas persoalan tersebut antara Penggugat (Para Ahli Waris) dan Tergugat (PT. Ana Indo Perkasa) beserta Turut Tergugat I dan II.

Persoalan ini berawal dari Beberapa ahli waris yang mempunyai warisan dari orang tua mereka Alm. Abdul Rachman Dahlan dan mempunyai 12 para ahli waris salah satunya Abbas (Penggugat), yang dimana Surat Jual Beli Tanah No. 76.1979 tanggal 01 Mei 1979 atas nama Alm. Abdul Rahman Dahlan, lalu surat tersebut di balikkan nama kepada Abbas dan Rawiyah menjadi SKGR Nomor 151/MS-DS/X/2015 a.n Abbas dan SKGR Nomor 152/MS-DS/X/2015, dan hal tersebut atas balik nama antara ahli waris telah sepakat untuk menunjuk Abbas dan Rawiyah untuk namanya dibuat dalam surat tersebut.

Selanjutnya, berselang pada tahun 2017 Abbas dan Rawiyah menaikkan status surat SKGR tersebut menjadi SHM dan hal tersebut sesuai dengan fakta hukum yang ada, Ungkap Kuasa Hukum Eko Saputra.,SH.,MH.,CPL

Jadi, persoalan ini seperti yang telah beredar pemberitaan dimana Abdul Samad (Ahli Waris,red) dan juga menjadi Tergugat terkait persoalan tersebut yang dimana dikatakan telah memalsukan tanda tangan tidaklah benar, apalagi memalsukan surat kuasa ahli waris tertanggal 20 Juli 2011 yang di ketahui Lurah Bintan, nah disinilah kekeliruan dan ketidakcermatan Majelis Hakim PN Dumai melihat keseluruhan alat bukti dan fakta hukum apa sebenarnya, yang dimana jelas - jelas surat kuasa ahli waris yang mereka katakan tersebut bukanlah surat kuasa ahli waris melainkan Surat Pernyataan Ahli Waris dengan kata lain menyatakan ada 12 Ahli Warislah yang menjadi para ahli waris dari Alm. Abdul Rahman Dahlan.

Selanjutnya, terkait surat menyurat yang telah selesai dari SHM atas nama Abbas dan Rawiyah barulah mereka berjumpa dengan Pemilik Perusahaan yaitu PT. Ana Indo Perkasa untuk melakukan kerjasama atas lahan milik mereka, kemudian setelah kesepakatan dan perjanjian mereka sepakati barulah SHM tersebut yang mereka miliki turun hak menjadi SHGB ditahun 2021, jadi ada beberapa tahun berselang waktu tersebut sejak tahun 2017 sampai 2021 karena lahan tersebut ingin diperuntukkan menjadi perumahan, lalu barulah Abbas dan Rawiyah melakukan Akta Jual Beli kepada PT Ana Indo Perkasa di Kantor Notaris Berlin Nadeak.,SH dan didalam penanda tanganan tersebut hadir Abbas dan Rawiyah beserta beberapa lagi ahli waris mengetahui penanda tanganan surat AJB tersebut dan terdokumentasi foto atas kegiatan tersebut, jadi tidak benar bahwa mereka (Penggugat) tidak dengan secara sadar melakukan perikatan perjanjian tersebut, tapi bukti tersebut dalam agenda persidangan dikesampingkan dan tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim,dan kita mempunyai semua bukti itu," Ungkap Kuasa Hukum lagi.

Selanjutnya, terkait surat kuasa ahli waris yang mereka katakan dipalsukan oleh Abdul Samad hal itu juga tidak benar, yang dimana surat kuasa tersebut diberikan oleh pemegang alas hak yaitu Abbas dan Rawiyah kepada Adiknya (Abdul Samad) dengan Nomor 32 tanggal 20 Oktober 2015 yang di aktakan di hadapan Notaris dimana didalam surat kuasa tersebut Pemberi Kuasa (Abbas dan Rawiyah) memberi kuasa kepada Penerima Kuasa untuk melakukan perbuatan hukum untuk Pengurusan Balik Nama terhadap 2 (dua) bidang tanah milik Pemberi Kuasa dan bukan menjualnya seperti apa yang mereka tudingkan, disana sangat jelas sudah fakta hukumnya.

Namun sebaliknya terkait persoalan itu kedudukan Perusahaanlah yang menjadi korban, yang dimana Perusahaan mendapatkan segala hal tersebut dengan itikat baik sesuai prosedur dan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku, atas dampak yang timbul ini pula sebagai pembeli sah dan yang beritikad baik terseret dalam urusan ahli waris tersebut.

Maka dari putusan itu yang tidak mencerminkan rasa keadilan bagi klien kita, kami dari Kuasa Hukum yang di tunjuk akan menempuh jalur hukum B. 


 Editor : Bambang H

[ Ikuti AuraNusantara.com ]


AuraNusantara.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Sempena Hari Buruh Sedunia Tahun 2026,FSPMI Suarakan Keprihatinan Terhadap Laka Kerja Khusus Untuk PT. Ivo Mas Tunggal

Jumat, 01 Mei 2026 - 18:45:46 WIB

AURA(DUMAI) - Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di Kota Duma.

Daerah

Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Tegaskan Komitmen Pelaksanaan TA Sesuai Prosedur Dan Dampak Ekonomi

Kamis, 30 April 2026 - 20:50:55 WIB

AURA(DUMAI) - PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai (Kilang Pertamina Dum.

Daerah

Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Hadirkan Pasar Murah Bagi 1.000 Masyarakat Prasejahtera Di Dumai

Rabu, 29 April 2026 - 20:06:22 WIB

AURA(DUMAI) - PT Pertamina (Persero) melalui unit operasi PT Pertamina Patra Nia.

Daerah

Ketua PPDI Kota Dumai Desak Bongkar Laka Kerja PT. Ivo Mas Tunggal, Dugaan Kelalaian Berat Hingga Unsur Kesengajaan Mencuat

Rabu, 29 April 2026 - 17:13:13 WIB

AURA(DUMAI) - Kasus kecelakaan kerja serius yang menimpa PA (inisial), pekerja P.

Daerah

Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Perkuat Daya Saing Pemuda Sekitar Area Operasi Melalui Sertifikasi K3 BNSP

Selasa, 28 April 2026 - 20:36:38 WIB

AURA(DUMAI) - PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai (Kilang Pertamina Dum.

Daerah

Faptekal Laporkan PT. Ivo Mas Tunggal Terkait Kelalaian Berujung Laka Kerja Ke Disnaker Provinsi Riau

Selasa, 28 April 2026 - 19:30:30 WIB

AURA(DUMAI) - Babak baru kasus kecelakaan kerja serius yang menimpa PA (inisial).

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Ketua Bapemperda Setuju Pemanfataan Lahan Tidur Dijadikan Ranperda

08 Juli 2020
Logo Garuda Diganti Lobster, Prabowo Cs Masih Sabar
08 Juli 2020
Gunakan Rompi Orange dan Tangan Terborgol, Amril Tiba di Pekanbaru
08 Juli 2020
Terkini +INDEKS
Sempena Hari Buruh Sedunia Tahun 2026,FSPMI Suarakan Keprihatinan Terhadap Laka Kerja Khusus Untuk PT. Ivo Mas Tunggal
01 Mei 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Tegaskan Komitmen Pelaksanaan TA Sesuai Prosedur Dan Dampak Ekonomi
30 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Hadirkan Pasar Murah Bagi 1.000 Masyarakat Prasejahtera Di Dumai
29 April 2026
Ketua PPDI Kota Dumai Desak Bongkar Laka Kerja PT. Ivo Mas Tunggal, Dugaan Kelalaian Berat Hingga Unsur Kesengajaan Mencuat
29 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Perkuat Daya Saing Pemuda Sekitar Area Operasi Melalui Sertifikasi K3 BNSP
28 April 2026
Faptekal Laporkan PT. Ivo Mas Tunggal Terkait Kelalaian Berujung Laka Kerja Ke Disnaker Provinsi Riau
28 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih Peringkat Pertama Kontributor Terbesar PAD Dumai 2026,Bukti Nyata Komitmen Dukung Pembangunan Daerah
27 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Dukung Sinergi Pengendalian Karhutla di Kota Dumai
26 April 2026
Perkuat Kesadaran Ekologis Pesisir, Dosen Jurusan Sosiologi Gelar Pengabdian di SDN 3 Rupat Utara
26 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Sungai Pakning Optimalkan Sistem Flaring, Bukti Nyatakan Tekan Emosi Dan Tingkatkan Efisiensi Energi
22 April 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Sempena Hari Buruh Sedunia Tahun 2026,FSPMI Suarakan Keprihatinan Terhadap Laka Kerja Khusus Untuk PT. Ivo Mas Tunggal
  • 2 Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Tegaskan Komitmen Pelaksanaan TA Sesuai Prosedur Dan Dampak Ekonomi
  • 3 Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Hadirkan Pasar Murah Bagi 1.000 Masyarakat Prasejahtera Di Dumai
  • 4 Ketua PPDI Kota Dumai Desak Bongkar Laka Kerja PT. Ivo Mas Tunggal, Dugaan Kelalaian Berat Hingga Unsur Kesengajaan Mencuat
  • 5 Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Perkuat Daya Saing Pemuda Sekitar Area Operasi Melalui Sertifikasi K3 BNSP
  • 6 Faptekal Laporkan PT. Ivo Mas Tunggal Terkait Kelalaian Berujung Laka Kerja Ke Disnaker Provinsi Riau
  • 7 Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih Peringkat Pertama Kontributor Terbesar PAD Dumai 2026,Bukti Nyata Komitmen Dukung Pembangunan Daerah

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

AuraNusantara ©2020 | All Right Reserved