• Senin, 16 Maret 2026
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Terima Kunjungan Politeknik Negeri Medan, Perwira PT KPI RU Dumai Kenalkan Proses Bisnis dan 12 CLSR
Ketua Bundo Kanduang Lis Hafrida: Ilmu dari Kegiatan Ini Dapat Diterapkan Dalam Kehidupan Sehari-hari
Ketum Parpol Jadi Menteri, Larshen Yunus: Presiden Jokowi Ingkari Janjinya Saat Kampanye
Ketua DPD PJS Riau Wahyudi El Panggabean Serahkan Mandat Pembentukan DPC PJS Dumai
Dumai Wakili Provinsi Riau Sebagai Lokasi Penanaman Bibit Mangrove Serentak DPP GPND

  • Home
  • Daerah
  • Dumai

PN Dumai Keliru Memberikan Putusan, Kuasa Hukum Tempuh Upaya Hukum Banding Untuk Kepastian Hukum Kliennya Yang Telah Di Ciderai

Administrator

Ahad, 12 Maret 2023 13:51:46 WIB
Cetak
PN Dumai Keliru Memberikan Putusan, Kuasa Hukum Tempuh Upaya Hukum Banding Untuk Kepastian Hukum Kliennya Yang Telah Di Ciderai

AURA DUMAI - Terkait pemberitaan yang ada di beberapa media online atas Gugatan Ahli Waris yang telah di Putus di PN Dumai Kamis (02 Maret 2023) atas persoalan tersebut antara Penggugat (Para Ahli Waris) dan Tergugat (PT. Ana Indo Perkasa) beserta Turut Tergugat I dan II.

Persoalan ini berawal dari Beberapa ahli waris yang mempunyai warisan dari orang tua mereka Alm. Abdul Rachman Dahlan dan mempunyai 12 para ahli waris salah satunya Abbas (Penggugat), yang dimana Surat Jual Beli Tanah No. 76.1979 tanggal 01 Mei 1979 atas nama Alm. Abdul Rahman Dahlan, lalu surat tersebut di balikkan nama kepada Abbas dan Rawiyah menjadi SKGR Nomor 151/MS-DS/X/2015 a.n Abbas dan SKGR Nomor 152/MS-DS/X/2015, dan hal tersebut atas balik nama antara ahli waris telah sepakat untuk menunjuk Abbas dan Rawiyah untuk namanya dibuat dalam surat tersebut.

Selanjutnya, berselang pada tahun 2017 Abbas dan Rawiyah menaikkan status surat SKGR tersebut menjadi SHM dan hal tersebut sesuai dengan fakta hukum yang ada, Ungkap Kuasa Hukum Eko Saputra.,SH.,MH.,CPL

Jadi, persoalan ini seperti yang telah beredar pemberitaan dimana Abdul Samad (Ahli Waris,red) dan juga menjadi Tergugat terkait persoalan tersebut yang dimana dikatakan telah memalsukan tanda tangan tidaklah benar, apalagi memalsukan surat kuasa ahli waris tertanggal 20 Juli 2011 yang di ketahui Lurah Bintan, nah disinilah kekeliruan dan ketidakcermatan Majelis Hakim PN Dumai melihat keseluruhan alat bukti dan fakta hukum apa sebenarnya, yang dimana jelas - jelas surat kuasa ahli waris yang mereka katakan tersebut bukanlah surat kuasa ahli waris melainkan Surat Pernyataan Ahli Waris dengan kata lain menyatakan ada 12 Ahli Warislah yang menjadi para ahli waris dari Alm. Abdul Rahman Dahlan.

Selanjutnya, terkait surat menyurat yang telah selesai dari SHM atas nama Abbas dan Rawiyah barulah mereka berjumpa dengan Pemilik Perusahaan yaitu PT. Ana Indo Perkasa untuk melakukan kerjasama atas lahan milik mereka, kemudian setelah kesepakatan dan perjanjian mereka sepakati barulah SHM tersebut yang mereka miliki turun hak menjadi SHGB ditahun 2021, jadi ada beberapa tahun berselang waktu tersebut sejak tahun 2017 sampai 2021 karena lahan tersebut ingin diperuntukkan menjadi perumahan, lalu barulah Abbas dan Rawiyah melakukan Akta Jual Beli kepada PT Ana Indo Perkasa di Kantor Notaris Berlin Nadeak.,SH dan didalam penanda tanganan tersebut hadir Abbas dan Rawiyah beserta beberapa lagi ahli waris mengetahui penanda tanganan surat AJB tersebut dan terdokumentasi foto atas kegiatan tersebut, jadi tidak benar bahwa mereka (Penggugat) tidak dengan secara sadar melakukan perikatan perjanjian tersebut, tapi bukti tersebut dalam agenda persidangan dikesampingkan dan tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim,dan kita mempunyai semua bukti itu," Ungkap Kuasa Hukum lagi.

Selanjutnya, terkait surat kuasa ahli waris yang mereka katakan dipalsukan oleh Abdul Samad hal itu juga tidak benar, yang dimana surat kuasa tersebut diberikan oleh pemegang alas hak yaitu Abbas dan Rawiyah kepada Adiknya (Abdul Samad) dengan Nomor 32 tanggal 20 Oktober 2015 yang di aktakan di hadapan Notaris dimana didalam surat kuasa tersebut Pemberi Kuasa (Abbas dan Rawiyah) memberi kuasa kepada Penerima Kuasa untuk melakukan perbuatan hukum untuk Pengurusan Balik Nama terhadap 2 (dua) bidang tanah milik Pemberi Kuasa dan bukan menjualnya seperti apa yang mereka tudingkan, disana sangat jelas sudah fakta hukumnya.

Namun sebaliknya terkait persoalan itu kedudukan Perusahaanlah yang menjadi korban, yang dimana Perusahaan mendapatkan segala hal tersebut dengan itikat baik sesuai prosedur dan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku, atas dampak yang timbul ini pula sebagai pembeli sah dan yang beritikad baik terseret dalam urusan ahli waris tersebut.

Maka dari putusan itu yang tidak mencerminkan rasa keadilan bagi klien kita, kami dari Kuasa Hukum yang di tunjuk akan menempuh jalur hukum B. 


 Editor : Bambang H

[ Ikuti AuraNusantara.com ]


AuraNusantara.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Laka Kerja Pada PT. IMT Tuai Sorotan Keras Dari Faptekal Dumai

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:22:38 WIB

Foto : IIustrasiAURA(DUMAI) - Kasus kecelakaan kerja yang terjadi .

Daerah

LPPD Gelar Aksi Berbagi Takjil Dan Sembako Di Bulan Ramadhan

Sabtu, 07 Maret 2026 - 20:46:55 WIB

AURA(DUMAI) - Dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadan, Lingkar Pemuda Pemu.

Daerah

Tangan Tergilas Mesin Konveyor, Pekerja Alami Laka Kerja Di Area PT. IMT

Jumat, 06 Maret 2026 - 18:44:39 WIB

AURA(DUMAI) - Kecelakaan kerja kembali terjadi di kawasan industri Kota Dumai se.

Daerah

Respon Cepat Tim Fire Brigade PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Terhadap Kebakaran Lahan Warga

Kamis, 26 Februari 2026 - 14:40:25 WIB

AURA(DUMAI) - Tim Fire Brigade PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai atau.

Daerah

Manager Comrel PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Tegaskan Pergantian Jabatan Tak Pengaruhi Proses SK Penlok Bufferzone

Rabu, 25 Februari 2026 - 16:01:02 WIB

AURA(DUMAI) - Dinamika hubungan antara warga terdampak bufferzone di Kelurahan J.

Daerah

SB Tekal Gelar Buka Bersama Perkuat Konsolidasi Organisasi

Selasa, 24 Februari 2026 - 20:35:00 WIB

AURA(DUMAI) - Momentum bulan suci Ramadhan dimanfaatkan pengurus Serikat Buruh T.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Ketua Bapemperda Setuju Pemanfataan Lahan Tidur Dijadikan Ranperda

08 Juli 2020
Logo Garuda Diganti Lobster, Prabowo Cs Masih Sabar
08 Juli 2020
Gunakan Rompi Orange dan Tangan Terborgol, Amril Tiba di Pekanbaru
08 Juli 2020
Terkini +INDEKS
Laka Kerja Pada PT. IMT Tuai Sorotan Keras Dari Faptekal Dumai
13 Maret 2026
LPPD Gelar Aksi Berbagi Takjil Dan Sembako Di Bulan Ramadhan
07 Maret 2026
Tangan Tergilas Mesin Konveyor, Pekerja Alami Laka Kerja Di Area PT. IMT
06 Maret 2026
Respon Cepat Tim Fire Brigade PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Terhadap Kebakaran Lahan Warga
26 Februari 2026
Manager Comrel PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Tegaskan Pergantian Jabatan Tak Pengaruhi Proses SK Penlok Bufferzone
25 Februari 2026
SB Tekal Gelar Buka Bersama Perkuat Konsolidasi Organisasi
24 Februari 2026
Sejumlah Pedagang Di Kawasan Kampung Kuliner Bukit Gelanggang Keluhkan Penurunan Omset Signifikan
16 Februari 2026
Mendapat Dukungan Masyarakat Dan Memiliki Izin Resmi Dari Pemerintah Lapo Pariban Komitmen Terhadap Aturan
14 Februari 2026
Anak Korban Kecelakaan Lalin Komplek Perumahan Bukit Datuk Tunjuk Hotland Sianturi Sebagai Kuasa Hukum
12 Februari 2026
Mesin Insinerator Instalasi Limbah RSUD Kota Dumai Dilaporkan Meledak, 2 Pekerja Alami Luka Lepuh
11 Februari 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Laka Kerja Pada PT. IMT Tuai Sorotan Keras Dari Faptekal Dumai
  • 2 LPPD Gelar Aksi Berbagi Takjil Dan Sembako Di Bulan Ramadhan
  • 3 Tangan Tergilas Mesin Konveyor, Pekerja Alami Laka Kerja Di Area PT. IMT
  • 4 Respon Cepat Tim Fire Brigade PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Terhadap Kebakaran Lahan Warga
  • 5 Manager Comrel PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Tegaskan Pergantian Jabatan Tak Pengaruhi Proses SK Penlok Bufferzone
  • 6 SB Tekal Gelar Buka Bersama Perkuat Konsolidasi Organisasi
  • 7 Sejumlah Pedagang Di Kawasan Kampung Kuliner Bukit Gelanggang Keluhkan Penurunan Omset Signifikan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

AuraNusantara ©2020 | All Right Reserved