Pengedar Narkoba Diamankan Polisi Beserta Barang Bukti 29,86 Gram Shabu
AURA(DUMAI) - Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai kembali berhasil membekuk seorang pelaku Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu. Pelaku yang diamankan Aparat Kepolisian Jajaran Polres Dumai tersebut ialah RF (33) warga Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat.
Pria berinisial RF (33) yang diduga bertindak sebagai pengedar turut diamankan bersama Barang Bukti (BB) berupa 15 paket diduga berisikan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu dengan berat kotor ± 29,86 Gram, 1 buah dompet kecil warna pink, 2 buah gunting, 1 unit timbangan digital, seperangkat alat isap shabu (bong), 1 buah korek mancis warna hijau, 1 blok plastik bening, uang tunai sebesar Rp. 65.000, 1 helai celana pendek merk black man denim warna hitam dan 1 unit Handphone Android merk Infinix warna hitam.
Pengungkapan kasus ini berawal pada awal bulan November 2023, Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat, diduga sebuah rumah di Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat kerap dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli barang haram berupa Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai terus melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap RF (33) saat sedang berada disebuah rumah di Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat, Kamis (23/11/2023) sore sekira pukul 15.00 WIB. Kemudian saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti seperti disebutkan diatas, dan kini RF (33) beserta seluruh Barang Bukti telah dibawa ke Mako Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi, Selasa (28/11/2023), Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, S.H, M.H, membenarkan penangkapan seorang pria berinisial RF (33) yang merupakan tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu. Dan berdasarkan hasil pemeriksaan urine, RF (33) juga terbukti sebagai pengguna Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.
“Tersangka RF (33) dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, RF (33) akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 5 (lima) Tahun dan maksimal selama 20 (dua puluh) Tahun,” jelas Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, S.H, M.H.
Pertamina Patra Niaga Kilang Sungai Pakning Bantu Pemulihan SMP Yang Terdampak Puting Beliung
AURA(DUMAI) - PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai melalui unit produksi.
Peringati Hari Lahir Pancasila 2026,Executive GM Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Ajak Seluruh Pekerja Aktualisasi kan Nilai-nilai Pancasila Dalam Kehidupan Sehari-hari
AURA(DUMAI) - PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai (Kilang Pertamina Dum.
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Ajak Kelompok Barter Jaya Studi Tiru Ke Sungai Pakning Dan Siak Guna Perkuat Kapasitas Dan Kemandirian Pokmas
AURA(DUMAI) - Upaya pemberdayaan Kelompok Barter Jaya, kelompok usaha nelayan .
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Perluas Akses Pendidikan 40 Masyarakat Yang Tertunda Lewat Program Kejar Paket C
AURA(DUMAI) - Keterbatasan ekonomi masih kerap menjadi faktor sebagian masyaraka.
Pertamina Patra Niaga Fasilitasi 20 Pemuda Pelatihan Operator Listrik Industri Dan Uji Kompetensi, Dorong Peningkatan Daya Saing Tenaga Kerja Lokal
AURA(DUMAI) - PT Pertamina Patra Niaga melalui Fungsi Project R&P Sumatera d.
Pertamina Patra Niaga Kilang Dongkrak Ekonomi UMKM Lokal Lewat Dukungan Kantin TA Mayor 2026,Total Penjualan Hingga Rp. 167 Juta
AURA(DUMAI) - Pelaksanaan kegiatan pemeliharaan kilang berskala besar atau Turn .







