Pengedar Narkoba Diamankan Polisi Beserta Barang Bukti 29,86 Gram Shabu
AURA(DUMAI) - Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai kembali berhasil membekuk seorang pelaku Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu. Pelaku yang diamankan Aparat Kepolisian Jajaran Polres Dumai tersebut ialah RF (33) warga Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat.
Pria berinisial RF (33) yang diduga bertindak sebagai pengedar turut diamankan bersama Barang Bukti (BB) berupa 15 paket diduga berisikan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu dengan berat kotor ± 29,86 Gram, 1 buah dompet kecil warna pink, 2 buah gunting, 1 unit timbangan digital, seperangkat alat isap shabu (bong), 1 buah korek mancis warna hijau, 1 blok plastik bening, uang tunai sebesar Rp. 65.000, 1 helai celana pendek merk black man denim warna hitam dan 1 unit Handphone Android merk Infinix warna hitam.
Pengungkapan kasus ini berawal pada awal bulan November 2023, Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat, diduga sebuah rumah di Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat kerap dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli barang haram berupa Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai terus melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap RF (33) saat sedang berada disebuah rumah di Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat, Kamis (23/11/2023) sore sekira pukul 15.00 WIB. Kemudian saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti seperti disebutkan diatas, dan kini RF (33) beserta seluruh Barang Bukti telah dibawa ke Mako Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi, Selasa (28/11/2023), Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, S.H, M.H, membenarkan penangkapan seorang pria berinisial RF (33) yang merupakan tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu. Dan berdasarkan hasil pemeriksaan urine, RF (33) juga terbukti sebagai pengguna Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.
“Tersangka RF (33) dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, RF (33) akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 5 (lima) Tahun dan maksimal selama 20 (dua puluh) Tahun,” jelas Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, S.H, M.H.
65 Warga Binaan Rutan Dumai Terima Remisi Khusus Natal Tahun 2025
AURA(DUMAI) - Dalam rangka memperingati Hari Raya Natal Tahun 2025 dengan tema .
Integritas Pengadaan Di Pertanyakan, Dugaan Big Rigging Bayangi Tender PHR
AURA(PEKANBARU) - 20 Desember 2025 Integritas proses pengadaan barang d.
Kepemimpinan Master Tony Roy Ketua PDJI Pengda Riau Patut Di Acungi Jempol
AURA(PEKANBARU) - Master Tony Roy merupakan Ketua Pengurus Daerah Persatuan Disc.
Persatuan DJ Indonesia Dumai Serahkan Bantuan Bencana Banjir Melalui KNPI
AURA(DUMAI) - Persatuan Disc Jockey Indonesia (PDJI) Kota Dumai menyerahkan bant.
Persatuan DJ Indonesia Ramaikan J-Mex, Club Pilihan Anniversary PDJI Riau
AURA(DUMAI) - Master Tony Roy M2000 Ketua PDJI Pengda Riau yang merupakan DJ ter.
Pelindo Dumai Peduli : Wujud Kepedulian Sosial Warga Sekitar Pelabuhan
AURA(DUMAI) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Cabang Dumai ber.







