• Selasa, 28 April 2026
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Terima Kunjungan Politeknik Negeri Medan, Perwira PT KPI RU Dumai Kenalkan Proses Bisnis dan 12 CLSR
Ketua Bundo Kanduang Lis Hafrida: Ilmu dari Kegiatan Ini Dapat Diterapkan Dalam Kehidupan Sehari-hari
Ketum Parpol Jadi Menteri, Larshen Yunus: Presiden Jokowi Ingkari Janjinya Saat Kampanye
Ketua DPD PJS Riau Wahyudi El Panggabean Serahkan Mandat Pembentukan DPC PJS Dumai
Dumai Wakili Provinsi Riau Sebagai Lokasi Penanaman Bibit Mangrove Serentak DPP GPND

  • Home
  • Nasional

DINAMIKA KONSILIASI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2004

Administrator

Selasa, 30 Januari 2024 10:46:22 WIB
Cetak
DINAMIKA KONSILIASI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2004

AURA(HI) - Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial menjadi payung hukum yang mengatur sejumlah aspek terkait ketenagakerjaan di tingkat Kabupaten/Kota di Indonesia. Pada bagian ketiganya, terdapat penjelasan mendalam mengenai penyelesaian perselisihan melalui konsiliasi. Konsiliasi Hubungan Industrial yang selanjutnya disebut konsiliasi adalah penyelesaian perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih konsiliator yang netral.

Konsiliasi: Prosedur dan Pelaku Utama

Pasal 17 menegaskan bahwa penyelesaian perselisihan melalui konsiliasi dilakukan oleh konsiliator yang terdaftar pada kantor instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di tingkat Kabupaten/Kota. Hal ini menunjukkan peran aktif pemerintah dalam menyediakan fasilitas dan fasilitator untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.

Syarat dan Legitimasi Konsiliator

Pasal 19 menguraikan sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh seorang konsiliator. Diantaranya adalah iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, kewarganegaraan Indonesia, minimal berumur 45 tahun, lulusan minimal Strata Satu (S.1), serta memiliki pengalaman di bidang hubungan industrial selama minimal 5 tahun. Pemerintah, melalui Menteri atau pejabat yang berwenang di bidang ketenagakerjaan, memberikan legitimasi kepada konsiliator yang telah terdaftar.??????

Proses Konsiliasi

Pasal 20 menetapkan batas waktu untuk konsiliator dalam melakukan penelitian dan mengadakan sidang konsiliasi pertama. Dalam proses ini, konsiliator dapat memanggil saksi atau saksi ahli yang berhak menerima penggantian biaya perjalanan dan akomodasi.

Kerahasiaan dan Kewajiban Pihak Terkait

Pasal 22 menegaskan bahwa pihak yang diminta keterangan oleh konsiliator wajib memberikan keterangan termasuk membukakan buku dan memperlihatkan surat-surat yang diperlukan. Namun, konsiliator juga wajib menjaga kerahasiaan semua keterangan yang diterima.

Peran Pengadilan Hubungan Industrial

Pasal 23 mengatur prosedur jika tercapai kesepakatan atau tidak melalui konsiliasi. Jika tercapai kesepakatan, dibuat Perjanjian Bersama yang didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial. Jika tidak, konsiliator mengeluarkan anjuran tertulis, dan pihak yang tidak setuju dapat melanjutkan penyelesaian ke Pengadilan Hubungan Industrial.??????

Tugas dan Imbalan Konsiliator

Pasal 25 menetapkan bahwa konsiliator memiliki batas waktu 30 hari kerja untuk menyelesaikan tugasnya. Konsiliator berhak mendapatkan honorarium/imbalan jasa berdasarkan penyelesaian perselisihan, yang besarnya ditetapkan oleh Menteri.

Monitoring dan Evaluasi Konsiliator

Pasal 27 menekankan bahwa kinerja konsiliator dipantau dan dinilai oleh Menteri atau Pejabat yang berwenang di bidang ketenagakerjaan, menunjukkan adanya mekanisme evaluasi terhadap kinerja konsiliator.

Regulasi Lebih Lanjut

Pasal 28 memberikan kewenangan kepada Menteri untuk mengatur tata cara pendaftaran calon, pengangkatan, pencabutan legitimasi konsiliator, serta tata kerja konsiliasi melalui Keputusan Menteri.

Kesimpulan

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 menciptakan landasan hukum yang kuat untuk penyelesaian perselisihan hubungan industrial, salah satunya melalui konsiliasi. Dengan melibatkan pemerintah, syarat-syarat yang ketat untuk konsiliator, dan prosedur yang terperinci, undang-undang ini menciptakan sistem yang berusaha untuk memberikan keadilan dan penyelesaian yang efektif bagi semua pihak yang terlibat dalam perselisihan hubungan industrial.


 Editor : Alvin Khasogi

[ Ikuti AuraNusantara.com ]


AuraNusantara.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Sidang Ke-2 Gugatan Perdata Terhadap FSPMI, Kuasa Hukum Soroti Keadilan dan Dugaan Intervensi

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:09:59 WIB

AURA(JAKARTA) - Persidangan perkara gugatan perdata Nomor 155/PDT.G/2026/PN JKT..

Nasional

Munas SPPK FSPMI Tahun 2026,Ketua DPW FSPMI Riau Satria Putra Kembali Terpilih

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:42:45 WIB

AURA(JAKARTA) - Musyawarah Nasional (MUNAS) 2026 Serikat Pekerja Perkebunan dan .

Nasional

Tim Kuasa Hukum PT ABM Adukan SP3 ke Komisi Reformasi Polri

Selasa, 09 Desember 2025 - 22:59:40 WIB

Jakarta - Tim Kuasa Hukum PT Artha Bumi Mining (PT ABM) mendatangi Komisi Percep.

Nasional

Era Baru Haji di Indonesia, PJS Siap Kawal Program Kementerian Haji Dan Umrah

Selasa, 09 September 2025 - 18:47:04 WIB

AURA(JAKARTA) - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, hari ini, Senin (0.

Nasional

Istana Jawab Tuntutan Buruh: Satgas PHK Disetujui, Kenaikan UMP dalam Pembahasan

Rabu, 03 September 2025 - 12:58:54 WIB

Foto : Mensesneg Praseyo HadiAURA(JAKARTA) - Istana Kepresidenan m.

Nasional

Merdeka! 80 Tahun Indonesia Merdeka, Bagaimana dengan Kemerdekaan Pers Kita?

Ahad, 17 Agustus 2025 - 15:26:03 WIB

AURANUSANTARA - Delapan puluh tahun merdeka, Indonesia bukan hanya bebas dari pe.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Ketua Bapemperda Setuju Pemanfataan Lahan Tidur Dijadikan Ranperda

08 Juli 2020
Logo Garuda Diganti Lobster, Prabowo Cs Masih Sabar
08 Juli 2020
Gunakan Rompi Orange dan Tangan Terborgol, Amril Tiba di Pekanbaru
08 Juli 2020
Terkini +INDEKS
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Perkuat Daya Saing Pemuda Sekitar Area Operasi Melalui Sertifikasi K3 BNSP
28 April 2026
Faptekal Laporkan PT. Ivo Mas Tunggal Terkait Kelalaian Berujung Laka Kerja Ke Disnaker Provinsi Riau
28 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih Peringkat Pertama Kontributor Terbesar PAD Dumai 2026,Bukti Nyata Komitmen Dukung Pembangunan Daerah
27 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Dukung Sinergi Pengendalian Karhutla di Kota Dumai
26 April 2026
Perkuat Kesadaran Ekologis Pesisir, Dosen Jurusan Sosiologi Gelar Pengabdian di SDN 3 Rupat Utara
26 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Sungai Pakning Optimalkan Sistem Flaring, Bukti Nyatakan Tekan Emosi Dan Tingkatkan Efisiensi Energi
22 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Pastikan Perempuan Mampu Ambil Peran Strategis Di Seluruh Proses Produksi Kliang
21 April 2026
Komut PT. PPN Tinjau Operasional Kilang Pertamina Dumai, Tekankan Pelayanan Terbaik Untuk Masyarakat
20 April 2026
Sengketa Lahan Sawit 500 Ha Di Rohil, Ahli Waris Mengadu Ke Mabes Polri Dan DPR RI, Dugaan Keterlibatan Oknum APH Menguat
19 April 2026
Realisasi CSR PT. PPN RU II Laksanakan Gotong Royong Bersama Warga Jaya Mukti
18 April 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Perkuat Daya Saing Pemuda Sekitar Area Operasi Melalui Sertifikasi K3 BNSP
  • 2 Faptekal Laporkan PT. Ivo Mas Tunggal Terkait Kelalaian Berujung Laka Kerja Ke Disnaker Provinsi Riau
  • 3 Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih Peringkat Pertama Kontributor Terbesar PAD Dumai 2026,Bukti Nyata Komitmen Dukung Pembangunan Daerah
  • 4 Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Dukung Sinergi Pengendalian Karhutla di Kota Dumai
  • 5 Perkuat Kesadaran Ekologis Pesisir, Dosen Jurusan Sosiologi Gelar Pengabdian di SDN 3 Rupat Utara
  • 6 Pertamina Patra Niaga Kilang Sungai Pakning Optimalkan Sistem Flaring, Bukti Nyatakan Tekan Emosi Dan Tingkatkan Efisiensi Energi
  • 7 Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Pastikan Perempuan Mampu Ambil Peran Strategis Di Seluruh Proses Produksi Kliang

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

AuraNusantara ©2020 | All Right Reserved