• Sabtu, 14 Maret 2026
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Terima Kunjungan Politeknik Negeri Medan, Perwira PT KPI RU Dumai Kenalkan Proses Bisnis dan 12 CLSR
Ketua Bundo Kanduang Lis Hafrida: Ilmu dari Kegiatan Ini Dapat Diterapkan Dalam Kehidupan Sehari-hari
Ketum Parpol Jadi Menteri, Larshen Yunus: Presiden Jokowi Ingkari Janjinya Saat Kampanye
Ketua DPD PJS Riau Wahyudi El Panggabean Serahkan Mandat Pembentukan DPC PJS Dumai
Dumai Wakili Provinsi Riau Sebagai Lokasi Penanaman Bibit Mangrove Serentak DPP GPND

  • Home
  • Nasional

DINAMIKA KONSILIASI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2004

Administrator

Selasa, 30 Januari 2024 10:46:22 WIB
Cetak
DINAMIKA KONSILIASI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2004

AURA(HI) - Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial menjadi payung hukum yang mengatur sejumlah aspek terkait ketenagakerjaan di tingkat Kabupaten/Kota di Indonesia. Pada bagian ketiganya, terdapat penjelasan mendalam mengenai penyelesaian perselisihan melalui konsiliasi. Konsiliasi Hubungan Industrial yang selanjutnya disebut konsiliasi adalah penyelesaian perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih konsiliator yang netral.

Konsiliasi: Prosedur dan Pelaku Utama

Pasal 17 menegaskan bahwa penyelesaian perselisihan melalui konsiliasi dilakukan oleh konsiliator yang terdaftar pada kantor instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di tingkat Kabupaten/Kota. Hal ini menunjukkan peran aktif pemerintah dalam menyediakan fasilitas dan fasilitator untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.

Syarat dan Legitimasi Konsiliator

Pasal 19 menguraikan sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh seorang konsiliator. Diantaranya adalah iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, kewarganegaraan Indonesia, minimal berumur 45 tahun, lulusan minimal Strata Satu (S.1), serta memiliki pengalaman di bidang hubungan industrial selama minimal 5 tahun. Pemerintah, melalui Menteri atau pejabat yang berwenang di bidang ketenagakerjaan, memberikan legitimasi kepada konsiliator yang telah terdaftar.??????

Proses Konsiliasi

Pasal 20 menetapkan batas waktu untuk konsiliator dalam melakukan penelitian dan mengadakan sidang konsiliasi pertama. Dalam proses ini, konsiliator dapat memanggil saksi atau saksi ahli yang berhak menerima penggantian biaya perjalanan dan akomodasi.

Kerahasiaan dan Kewajiban Pihak Terkait

Pasal 22 menegaskan bahwa pihak yang diminta keterangan oleh konsiliator wajib memberikan keterangan termasuk membukakan buku dan memperlihatkan surat-surat yang diperlukan. Namun, konsiliator juga wajib menjaga kerahasiaan semua keterangan yang diterima.

Peran Pengadilan Hubungan Industrial

Pasal 23 mengatur prosedur jika tercapai kesepakatan atau tidak melalui konsiliasi. Jika tercapai kesepakatan, dibuat Perjanjian Bersama yang didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial. Jika tidak, konsiliator mengeluarkan anjuran tertulis, dan pihak yang tidak setuju dapat melanjutkan penyelesaian ke Pengadilan Hubungan Industrial.??????

Tugas dan Imbalan Konsiliator

Pasal 25 menetapkan bahwa konsiliator memiliki batas waktu 30 hari kerja untuk menyelesaikan tugasnya. Konsiliator berhak mendapatkan honorarium/imbalan jasa berdasarkan penyelesaian perselisihan, yang besarnya ditetapkan oleh Menteri.

Monitoring dan Evaluasi Konsiliator

Pasal 27 menekankan bahwa kinerja konsiliator dipantau dan dinilai oleh Menteri atau Pejabat yang berwenang di bidang ketenagakerjaan, menunjukkan adanya mekanisme evaluasi terhadap kinerja konsiliator.

Regulasi Lebih Lanjut

Pasal 28 memberikan kewenangan kepada Menteri untuk mengatur tata cara pendaftaran calon, pengangkatan, pencabutan legitimasi konsiliator, serta tata kerja konsiliasi melalui Keputusan Menteri.

Kesimpulan

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 menciptakan landasan hukum yang kuat untuk penyelesaian perselisihan hubungan industrial, salah satunya melalui konsiliasi. Dengan melibatkan pemerintah, syarat-syarat yang ketat untuk konsiliator, dan prosedur yang terperinci, undang-undang ini menciptakan sistem yang berusaha untuk memberikan keadilan dan penyelesaian yang efektif bagi semua pihak yang terlibat dalam perselisihan hubungan industrial.


 Editor : Alvin Khasogi

[ Ikuti AuraNusantara.com ]


AuraNusantara.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Munas SPPK FSPMI Tahun 2026,Ketua DPW FSPMI Riau Satria Putra Kembali Terpilih

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:42:45 WIB

AURA(JAKARTA) - Musyawarah Nasional (MUNAS) 2026 Serikat Pekerja Perkebunan dan .

Nasional

Tim Kuasa Hukum PT ABM Adukan SP3 ke Komisi Reformasi Polri

Selasa, 09 Desember 2025 - 22:59:40 WIB

Jakarta - Tim Kuasa Hukum PT Artha Bumi Mining (PT ABM) mendatangi Komisi Percep.

Nasional

Era Baru Haji di Indonesia, PJS Siap Kawal Program Kementerian Haji Dan Umrah

Selasa, 09 September 2025 - 18:47:04 WIB

AURA(JAKARTA) - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, hari ini, Senin (0.

Nasional

Istana Jawab Tuntutan Buruh: Satgas PHK Disetujui, Kenaikan UMP dalam Pembahasan

Rabu, 03 September 2025 - 12:58:54 WIB

Foto : Mensesneg Praseyo HadiAURA(JAKARTA) - Istana Kepresidenan m.

Nasional

Merdeka! 80 Tahun Indonesia Merdeka, Bagaimana dengan Kemerdekaan Pers Kita?

Ahad, 17 Agustus 2025 - 15:26:03 WIB

AURANUSANTARA - Delapan puluh tahun merdeka, Indonesia bukan hanya bebas dari pe.

Nasional

KSPI Tegaskan Komitmen Perlindungan Pekerja Migran dan Penghapusan Kerja Paksa di Pertemuan ITUC Asia-Pasifik

Rabu, 30 Juli 2025 - 06:25:34 WIB

AURA(JAKARTA) - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memperkuat komitmen.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Ketua Bapemperda Setuju Pemanfataan Lahan Tidur Dijadikan Ranperda

08 Juli 2020
Logo Garuda Diganti Lobster, Prabowo Cs Masih Sabar
08 Juli 2020
Gunakan Rompi Orange dan Tangan Terborgol, Amril Tiba di Pekanbaru
08 Juli 2020
Terkini +INDEKS
Laka Kerja Pada PT. IMT Tuai Sorotan Keras Dari Faptekal Dumai
13 Maret 2026
LPPD Gelar Aksi Berbagi Takjil Dan Sembako Di Bulan Ramadhan
07 Maret 2026
Tangan Tergilas Mesin Konveyor, Pekerja Alami Laka Kerja Di Area PT. IMT
06 Maret 2026
Respon Cepat Tim Fire Brigade PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Terhadap Kebakaran Lahan Warga
26 Februari 2026
Manager Comrel PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Tegaskan Pergantian Jabatan Tak Pengaruhi Proses SK Penlok Bufferzone
25 Februari 2026
SB Tekal Gelar Buka Bersama Perkuat Konsolidasi Organisasi
24 Februari 2026
Sejumlah Pedagang Di Kawasan Kampung Kuliner Bukit Gelanggang Keluhkan Penurunan Omset Signifikan
16 Februari 2026
Mendapat Dukungan Masyarakat Dan Memiliki Izin Resmi Dari Pemerintah Lapo Pariban Komitmen Terhadap Aturan
14 Februari 2026
Anak Korban Kecelakaan Lalin Komplek Perumahan Bukit Datuk Tunjuk Hotland Sianturi Sebagai Kuasa Hukum
12 Februari 2026
Mesin Insinerator Instalasi Limbah RSUD Kota Dumai Dilaporkan Meledak, 2 Pekerja Alami Luka Lepuh
11 Februari 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Laka Kerja Pada PT. IMT Tuai Sorotan Keras Dari Faptekal Dumai
  • 2 LPPD Gelar Aksi Berbagi Takjil Dan Sembako Di Bulan Ramadhan
  • 3 Tangan Tergilas Mesin Konveyor, Pekerja Alami Laka Kerja Di Area PT. IMT
  • 4 Respon Cepat Tim Fire Brigade PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Terhadap Kebakaran Lahan Warga
  • 5 Manager Comrel PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Tegaskan Pergantian Jabatan Tak Pengaruhi Proses SK Penlok Bufferzone
  • 6 SB Tekal Gelar Buka Bersama Perkuat Konsolidasi Organisasi
  • 7 Sejumlah Pedagang Di Kawasan Kampung Kuliner Bukit Gelanggang Keluhkan Penurunan Omset Signifikan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

AuraNusantara ©2020 | All Right Reserved