• Ahad, 28 Desember 2025
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Terima Kunjungan Politeknik Negeri Medan, Perwira PT KPI RU Dumai Kenalkan Proses Bisnis dan 12 CLSR
Ketua Bundo Kanduang Lis Hafrida: Ilmu dari Kegiatan Ini Dapat Diterapkan Dalam Kehidupan Sehari-hari
Ketum Parpol Jadi Menteri, Larshen Yunus: Presiden Jokowi Ingkari Janjinya Saat Kampanye
Ketua DPD PJS Riau Wahyudi El Panggabean Serahkan Mandat Pembentukan DPC PJS Dumai
Dumai Wakili Provinsi Riau Sebagai Lokasi Penanaman Bibit Mangrove Serentak DPP GPND

  • Home
  • Nasional

DINAMIKA KONSILIASI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2004

Administrator

Selasa, 30 Januari 2024 10:46:22 WIB
Cetak
DINAMIKA KONSILIASI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2004

AURA(HI) - Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial menjadi payung hukum yang mengatur sejumlah aspek terkait ketenagakerjaan di tingkat Kabupaten/Kota di Indonesia. Pada bagian ketiganya, terdapat penjelasan mendalam mengenai penyelesaian perselisihan melalui konsiliasi. Konsiliasi Hubungan Industrial yang selanjutnya disebut konsiliasi adalah penyelesaian perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih konsiliator yang netral.

Konsiliasi: Prosedur dan Pelaku Utama

Pasal 17 menegaskan bahwa penyelesaian perselisihan melalui konsiliasi dilakukan oleh konsiliator yang terdaftar pada kantor instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di tingkat Kabupaten/Kota. Hal ini menunjukkan peran aktif pemerintah dalam menyediakan fasilitas dan fasilitator untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.

Syarat dan Legitimasi Konsiliator

Pasal 19 menguraikan sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh seorang konsiliator. Diantaranya adalah iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, kewarganegaraan Indonesia, minimal berumur 45 tahun, lulusan minimal Strata Satu (S.1), serta memiliki pengalaman di bidang hubungan industrial selama minimal 5 tahun. Pemerintah, melalui Menteri atau pejabat yang berwenang di bidang ketenagakerjaan, memberikan legitimasi kepada konsiliator yang telah terdaftar.??????

Proses Konsiliasi

Pasal 20 menetapkan batas waktu untuk konsiliator dalam melakukan penelitian dan mengadakan sidang konsiliasi pertama. Dalam proses ini, konsiliator dapat memanggil saksi atau saksi ahli yang berhak menerima penggantian biaya perjalanan dan akomodasi.

Kerahasiaan dan Kewajiban Pihak Terkait

Pasal 22 menegaskan bahwa pihak yang diminta keterangan oleh konsiliator wajib memberikan keterangan termasuk membukakan buku dan memperlihatkan surat-surat yang diperlukan. Namun, konsiliator juga wajib menjaga kerahasiaan semua keterangan yang diterima.

Peran Pengadilan Hubungan Industrial

Pasal 23 mengatur prosedur jika tercapai kesepakatan atau tidak melalui konsiliasi. Jika tercapai kesepakatan, dibuat Perjanjian Bersama yang didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial. Jika tidak, konsiliator mengeluarkan anjuran tertulis, dan pihak yang tidak setuju dapat melanjutkan penyelesaian ke Pengadilan Hubungan Industrial.??????

Tugas dan Imbalan Konsiliator

Pasal 25 menetapkan bahwa konsiliator memiliki batas waktu 30 hari kerja untuk menyelesaikan tugasnya. Konsiliator berhak mendapatkan honorarium/imbalan jasa berdasarkan penyelesaian perselisihan, yang besarnya ditetapkan oleh Menteri.

Monitoring dan Evaluasi Konsiliator

Pasal 27 menekankan bahwa kinerja konsiliator dipantau dan dinilai oleh Menteri atau Pejabat yang berwenang di bidang ketenagakerjaan, menunjukkan adanya mekanisme evaluasi terhadap kinerja konsiliator.

Regulasi Lebih Lanjut

Pasal 28 memberikan kewenangan kepada Menteri untuk mengatur tata cara pendaftaran calon, pengangkatan, pencabutan legitimasi konsiliator, serta tata kerja konsiliasi melalui Keputusan Menteri.

Kesimpulan

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 menciptakan landasan hukum yang kuat untuk penyelesaian perselisihan hubungan industrial, salah satunya melalui konsiliasi. Dengan melibatkan pemerintah, syarat-syarat yang ketat untuk konsiliator, dan prosedur yang terperinci, undang-undang ini menciptakan sistem yang berusaha untuk memberikan keadilan dan penyelesaian yang efektif bagi semua pihak yang terlibat dalam perselisihan hubungan industrial.


 Editor : Alvin Khasogi

[ Ikuti AuraNusantara.com ]


AuraNusantara.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Tim Kuasa Hukum PT ABM Adukan SP3 ke Komisi Reformasi Polri

Selasa, 09 Desember 2025 - 22:59:40 WIB

Jakarta - Tim Kuasa Hukum PT Artha Bumi Mining (PT ABM) mendatangi Komisi Percep.

Nasional

Era Baru Haji di Indonesia, PJS Siap Kawal Program Kementerian Haji Dan Umrah

Selasa, 09 September 2025 - 18:47:04 WIB

AURA(JAKARTA) - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, hari ini, Senin (0.

Nasional

Istana Jawab Tuntutan Buruh: Satgas PHK Disetujui, Kenaikan UMP dalam Pembahasan

Rabu, 03 September 2025 - 12:58:54 WIB

Foto : Mensesneg Praseyo HadiAURA(JAKARTA) - Istana Kepresidenan m.

Nasional

Merdeka! 80 Tahun Indonesia Merdeka, Bagaimana dengan Kemerdekaan Pers Kita?

Ahad, 17 Agustus 2025 - 15:26:03 WIB

AURANUSANTARA - Delapan puluh tahun merdeka, Indonesia bukan hanya bebas dari pe.

Nasional

KSPI Tegaskan Komitmen Perlindungan Pekerja Migran dan Penghapusan Kerja Paksa di Pertemuan ITUC Asia-Pasifik

Rabu, 30 Juli 2025 - 06:25:34 WIB

AURA(JAKARTA) - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memperkuat komitmen.

Nasional

PJS Resmi Daftar Sebagai Calon Konstituen Dewan Pers

Rabu, 30 Juli 2025 - 06:16:28 WIB

AURA(JAKARTA) - Organisasi Pers Pro Jurnalismedia Siber (PJS) resmi menyerahkan .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Ketua Bapemperda Setuju Pemanfataan Lahan Tidur Dijadikan Ranperda

08 Juli 2020
Logo Garuda Diganti Lobster, Prabowo Cs Masih Sabar
08 Juli 2020
Gunakan Rompi Orange dan Tangan Terborgol, Amril Tiba di Pekanbaru
08 Juli 2020
Terkini +INDEKS
65 Warga Binaan Rutan Dumai Terima Remisi Khusus Natal Tahun 2025
25 Desember 2025
Integritas Pengadaan Di Pertanyakan, Dugaan Big Rigging Bayangi Tender PHR
21 Desember 2025
Kepemimpinan Master Tony Roy Ketua PDJI Pengda Riau Patut Di Acungi Jempol
12 Desember 2025
Tim Kuasa Hukum PT ABM Adukan SP3 ke Komisi Reformasi Polri
09 Desember 2025
Persatuan DJ Indonesia Dumai Serahkan Bantuan Bencana Banjir Melalui KNPI
09 Desember 2025
Persatuan DJ Indonesia Ramaikan J-Mex, Club Pilihan Anniversary PDJI Riau
03 Desember 2025
Pelindo Dumai Peduli : Wujud Kepedulian Sosial Warga Sekitar Pelabuhan
29 November 2025
Apel Bersama Satpam Plt.Direktur dr Hafidz melalui Pembina Apel memberikan Reward kepada Satpam
28 November 2025
Babak Baru Perselisihan Hubungan Industrial PT. Semesta Raya Cemerlang Tak Hadiri Undangan Bipartit SPN
28 November 2025
SPN Dumai Soroti Ketidak hadiran PT. Catefastindo Mitra PT. Samator Indo Gas Dalam Bipartit I Terkait PHK Sepihak Pekerjanya
28 November 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 65 Warga Binaan Rutan Dumai Terima Remisi Khusus Natal Tahun 2025
  • 2 Integritas Pengadaan Di Pertanyakan, Dugaan Big Rigging Bayangi Tender PHR
  • 3 Kepemimpinan Master Tony Roy Ketua PDJI Pengda Riau Patut Di Acungi Jempol
  • 4 Tim Kuasa Hukum PT ABM Adukan SP3 ke Komisi Reformasi Polri
  • 5 Persatuan DJ Indonesia Dumai Serahkan Bantuan Bencana Banjir Melalui KNPI
  • 6 Persatuan DJ Indonesia Ramaikan J-Mex, Club Pilihan Anniversary PDJI Riau
  • 7 Pelindo Dumai Peduli : Wujud Kepedulian Sosial Warga Sekitar Pelabuhan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

AuraNusantara ©2020 | All Right Reserved