MK Gelar Sidang Gugatan UU Cipta Kerja
JAKARTA(ANC)-Mahkamah Konstitusi ( MK) menggelar sidang uji materi terkait Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada Kamis (12/11/2020). Sidang kali merupakan sidang uji formil terkait UU Cipta Kerja dengan Nomor Perkara: 91/PUU-XVIII/2020.
Perkara itu terdiri dari lima penggugat terdiri dari seorang karyawan swasta bernama Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas, seorang pelajar bernama Novita Widyana, serta 3 orang mahasiswa yakni Elin Diah Sulistiyowati, Alin Septiana dan Ali Sujito.Majelis hakim dalam perkara ini adalah Arief Hidayat, Manahan M. P Sitompul dan Wahiduddin Adams.
Dalam sidang tersebut kuasa hukum pemohon Happy Hayati Helmi mengungkap beberapa kerugian yang dialami kliennya. Sebagai pemohon I, Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas khawatir berlakunya UU Cipta kerja dapat menghapus ketentuan aturan mengenai jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.
“Selain itu UU Cipta kerja pada klaster Ketenagakerjaan juga terdapat ketentuan-ketentuan norma yang merugikan hak konstitusional pemohon I untuk dapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja ketentuan norma,” kata Happy dalam sidang yang disiarkan secara daring, (12/11/2020).
Kerugian hak konstitusional Hakiimi antara lain seperti terpangkasnya waktu istirahat mingguan, menghapus sebagian kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja atau buruh, menghapus sanksi bagi pelaku usaha yang tidak bayar upah.
Kemudian pemohon II yakni Novita Widyana yang merupakan pelajar, merasa dirugikan karena setelah lulus ia berpotensi menjadi pekerja kontrak tanpa ada harapan menjadi pekerja tetap.
Sementara pemohon III, IV dan V yang merupakan mahasiswa di bidang pendidikan Elin Diah Sulistiyowati, Alin Septiana dan Ali Sujito merasa dirugikan karena sektor pendidikan masuk dalam UU Cipta Kerja. Mereka menilai dengan masuknya klaster pendidikan di UU Cipta Kerja bisa membuat pendidikan menjadi ladang bisnis.
“Tentunya secara pasti akan mengalami kerugian konstitusional akibat dari berlakunya UU Cipta Kerja yakni menjadikan pendidikan ladang bisnis yaitu kapitalisasi terhadap dunia pendidikan,” ujar dia.
Adapun UU Cipta Kerja digugat empat pihak yakni Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa.
Kemudian pengugat atas nama Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas, Novita Widyana, Elin Dian Sulistiyowati, Alin Septiana, dan Ali Sujito.
Selanjutnya penggugat atas nama Zakarias Horota, Agustinus R. Kambuaya dan terakhir penggugat dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).(SPNnews)
PT Astra International Ajak Generasi Muda NTB Ciptakan Dampak Nyata Lewat SATU Indonesia Awards
MATARAM — Rangkaian Bincang Inspiratif 17th SATU Indonesia Awards 2026 resmi ditutup di Kot.
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih 3 Penghargaan Di Ajang IDEAS 2026
AURA(JAKARTA) - PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai (Kilang Pertamina D.
Komitmen Sosial Astra, United Tractors dan BNPB Latih Kader Kampung Tangguh Bencana
Surabaya – Sebagai bagian dari komitmen Grup Astra dalam mendukung pembangunan.
Pernyataan Sikap FSPMI Terhadap Permenaker No. 7 Tahun 2026 Tentang Alih Daya
AURA(JAKARTA) - Presiden FSPMI, Suparno SH., menyampaikan sejumlah catatan kriti.
Sidang Ke-2 Gugatan Perdata Terhadap FSPMI, Kuasa Hukum Soroti Keadilan dan Dugaan Intervensi
AURA(JAKARTA) - Persidangan perkara gugatan perdata Nomor 155/PDT.G/2026/PN JKT..
Munas SPPK FSPMI Tahun 2026,Ketua DPW FSPMI Riau Satria Putra Kembali Terpilih
AURA(JAKARTA) - Musyawarah Nasional (MUNAS) 2026 Serikat Pekerja Perkebunan dan .







