• Kamis, 21 Januari 2021
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Eks Pekerja PT. Tracon Industri Mohonkan Pendampingan SPN Dumai
Terkait Dugaan judi,Kapolres Dumai"Tersangka dapat dijerat pasal 303 KUHP"
Waka polresta Pekanbaru AKBP Yusuf Rahmanto S. I. K, M. H bagikan Masker Kepada Personel
Pelarian Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bengkalis berakhir Sudah
Markas PDIP di Cianjur dilempari Bom molotov

  • Home
  • Nasional

Sudah Ada Serikat Pekerja Kok Masih Memakai Peraturan Perusahaan

Administrator

Sabtu, 02 Januari 2021 12:58:23 WIB
Cetak
Sudah Ada Serikat Pekerja Kok Masih Memakai Peraturan Perusahaan

BAHODOPI(ANC)-Sejak tahun 2018 Peraturan Perusahaan (PP) di seluruh Perusahaan yang ada di Lingkup Kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) telah habis masa berlakunya. Pada awal Tahun 2020, telah dilakukan pembahasan draff Peraturan Perusahaan (PP) yang baru oleh Management dan SP/SB Sekawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) untuk dimintai saran dan pertimbangan. Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Morowali telah memberikan saran dan pertimbangan agar merubah draff PP yang baru karena dianggap bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

SPN beserta dengan FPE, SBSI, FSPNI, SP-SMIP dan SPIM menghadiri sosialisasi Peraturan Perusahaan (PP) sekawasan PT IMIP yang dilaksanakan di Ruang expo Lantai 1 pada 31/12/2020.

Dalam penetapan sosialiasi PP yang dilaksanakan oleh pihak manajemen PT IMIP, perwakilan dari SPN Kabupaten Morowali Muhammad Junawir Ranuki selaku Ketua PSP SPN PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) menyatakan sikap menolak PP tersebut karena sangat bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku.

Muhammad Junawir Rannuki juga menilai bahwa Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor : 13 Tahun 2003 harus menjadi pedoman utama dalam penetapan PP, utamanya pada pasal- pasal yang berkaitan hak dan kewajiban sebagai karyawan. “Jujur, jika kami setujui, sama halnya kami berdosa. Soalnya ada beberapa poin pada pasal Peraturan Perusahaan (PP) tersebut berkaitan pemberian sanksi, kami menilai akan sangat berdampak buruk kepada karyawan, yang mana seharusnya masih bisa diberikan kebijaksanaan bukan malah dijatuhkan saksi kepada karyawan.” terangnya

Atas dasar itulah, setelah kami mendengar secara bersama-sama PP yang dibacakan satu persatu, akhirnya kami menyatakan sikap dengan ini kami Walk Out dari Penetapan Sosialisasi PP periode 2020- 2022.

“Kami menganggap isi dari Peraturan Perusahaan ini tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan cenderung lebih merugikan kami para Buruh. Maka sekali lagi, kami meminta lembaran pengesahan PP ini agar bisa kami tindak lanjuti ke pihak terkait di lingkup Ketenagakerjaan. Dan mohon maaf, dengan ini kami dari SPN meninggalkan ruangan ini sebagai bentuk penolakan atau kekecewaan kami atas PP ini.” Tegas Muhammad Junawir Rannuki saat meninggalkan ruangan pertemuan dan diikuti Perwakilan SPN lainnya.(SPNnews) 


 Editor : Alvin khasogi

[ Ikuti AuraNusantara.com ]


AuraNusantara.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Akibat Larang Ekspor Bijih Nikel, Uni Eropa Gugat Indonesia

Rabu, 20 Januari 2021 - 16:19:57 WIB

JAKARTA(ANC)-Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan peme.

Nasional

Terpuruk, Industri Hotel Dan Restoran Di Jakarta Minta Keringanan Pajak

Rabu, 20 Januari 2021 - 16:14:46 WIB

JAKARTA(ANC)-Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) DKI Ja.

Nasional

Saat Ini 239.788 Pekerja Di Kabupaten Tangerang Berubah Menjadi Pengangguran

Rabu, 20 Januari 2021 - 16:10:24 WIB

TANGERANG(ANC)-Pandemi Covid-19 telah berdampak sangat signifik.

Nasional

Pelantikan PSP SPN PT. Akur Pertama Bgi Periode 2020 – 2023

Senin, 18 Januari 2021 - 16:27:57 WIB

BOGOR(ANC)-Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus PSP SPN PT Akur P.

Nasional

Pekerja PKWT Wajib Diberikan Kompensasi

Senin, 18 Januari 2021 - 16:21:07 WIB

JAKARTA(ANC)-Pemerintah telah membuat Rancangan Peraturan Pemer.

Nasional

Komjen Listyo Sigit Silaturahmi Ke Mantan Kapolri Minta Do'a Restu

Ahad, 17 Januari 2021 - 00:05:21 WIB

JAKARTA(ANC) -Calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo ber.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Ketua Bapemperda Setuju Pemanfataan Lahan Tidur Dijadikan Ranperda

08 Juli 2020
Logo Garuda Diganti Lobster, Prabowo Cs Masih Sabar
08 Juli 2020
Gunakan Rompi Orange dan Tangan Terborgol, Amril Tiba di Pekanbaru
08 Juli 2020
Terkini +INDEKS
Pemerintah Berkomitmen Atasi Covid-19,Kadinkes Dumai Kami Akan Realisasikan Sesuai Arahan Dan Kapasitas Agar Program Dapat Terlaksana
21 Januari 2021
SMAN 2 Kota Tanjungpinang Bantu Korban Banjir dan Longsor di Desa Madong
20 Januari 2021
Akibat Larang Ekspor Bijih Nikel, Uni Eropa Gugat Indonesia
20 Januari 2021
Terpuruk, Industri Hotel Dan Restoran Di Jakarta Minta Keringanan Pajak
20 Januari 2021
Saat Ini 239.788 Pekerja Di Kabupaten Tangerang Berubah Menjadi Pengangguran
20 Januari 2021
Tim Opsnal Polsek Dumai Kota Ringkus Pelaku Tindak Pidana Curat
20 Januari 2021
Polda Riau Gagas Dialog Interaktif Bertema Riau Sejahtera,Polri Dan Masyarakat Menjaga
19 Januari 2021
Bupati Siap Dukung Program PWI Inhil 2020-2023
19 Januari 2021
Kades Pulau Muda Dilaporkan, Diduga Tilap Fee Kayu Akasia
19 Januari 2021
Harga Bahan Pokok Tingkat Pengecer di Tembilahan Terbilang Stabil
19 Januari 2021
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Dreambox December Fun Game Biliard
  • 2 Pertamina Dumai Himbau PT. Tracon Industri Bayar Gaji Pekerja Sesuai ketentuan
  • 3 DPC SPN KOTA Dumai Kembali Terima Permohonan Pendampingan Eks Pekerja TA
  • 4 Eks Pekerja PT. Tracon Industri Mohonkan Pendampingan SPN Dumai
  • 5 Polsek Dumai Timur Berhasil Mengamankan Pelaku Tindak Pidana Pencurian
  • 6 Polsek Bukit Kapur Lakukan Penangkapan Terhadap Pelaku Pencurian Buah Kelapa sawit di Salah Satu Perkebunan Warga
  • 7 Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur Kembali Bekuk Pelaku Pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

AuraNusantara ©2020 | All Right Reserved