Sudah Ada Serikat Pekerja Kok Masih Memakai Peraturan Perusahaan
BAHODOPI(ANC)-Sejak tahun 2018 Peraturan Perusahaan (PP) di seluruh Perusahaan yang ada di Lingkup Kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) telah habis masa berlakunya. Pada awal Tahun 2020, telah dilakukan pembahasan draff Peraturan Perusahaan (PP) yang baru oleh Management dan SP/SB Sekawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) untuk dimintai saran dan pertimbangan. Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Morowali telah memberikan saran dan pertimbangan agar merubah draff PP yang baru karena dianggap bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
SPN beserta dengan FPE, SBSI, FSPNI, SP-SMIP dan SPIM menghadiri sosialisasi Peraturan Perusahaan (PP) sekawasan PT IMIP yang dilaksanakan di Ruang expo Lantai 1 pada 31/12/2020.
Dalam penetapan sosialiasi PP yang dilaksanakan oleh pihak manajemen PT IMIP, perwakilan dari SPN Kabupaten Morowali Muhammad Junawir Ranuki selaku Ketua PSP SPN PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) menyatakan sikap menolak PP tersebut karena sangat bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku.
Muhammad Junawir Rannuki juga menilai bahwa Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor : 13 Tahun 2003 harus menjadi pedoman utama dalam penetapan PP, utamanya pada pasal- pasal yang berkaitan hak dan kewajiban sebagai karyawan. “Jujur, jika kami setujui, sama halnya kami berdosa. Soalnya ada beberapa poin pada pasal Peraturan Perusahaan (PP) tersebut berkaitan pemberian sanksi, kami menilai akan sangat berdampak buruk kepada karyawan, yang mana seharusnya masih bisa diberikan kebijaksanaan bukan malah dijatuhkan saksi kepada karyawan.” terangnya
Atas dasar itulah, setelah kami mendengar secara bersama-sama PP yang dibacakan satu persatu, akhirnya kami menyatakan sikap dengan ini kami Walk Out dari Penetapan Sosialisasi PP periode 2020- 2022.
“Kami menganggap isi dari Peraturan Perusahaan ini tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan cenderung lebih merugikan kami para Buruh. Maka sekali lagi, kami meminta lembaran pengesahan PP ini agar bisa kami tindak lanjuti ke pihak terkait di lingkup Ketenagakerjaan. Dan mohon maaf, dengan ini kami dari SPN meninggalkan ruangan ini sebagai bentuk penolakan atau kekecewaan kami atas PP ini.” Tegas Muhammad Junawir Rannuki saat meninggalkan ruangan pertemuan dan diikuti Perwakilan SPN lainnya.(SPNnews)
PT Astra International Ajak Generasi Muda NTB Ciptakan Dampak Nyata Lewat SATU Indonesia Awards
MATARAM — Rangkaian Bincang Inspiratif 17th SATU Indonesia Awards 2026 resmi ditutup di Kot.
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih 3 Penghargaan Di Ajang IDEAS 2026
AURA(JAKARTA) - PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai (Kilang Pertamina D.
Komitmen Sosial Astra, United Tractors dan BNPB Latih Kader Kampung Tangguh Bencana
Surabaya – Sebagai bagian dari komitmen Grup Astra dalam mendukung pembangunan.
Pernyataan Sikap FSPMI Terhadap Permenaker No. 7 Tahun 2026 Tentang Alih Daya
AURA(JAKARTA) - Presiden FSPMI, Suparno SH., menyampaikan sejumlah catatan kriti.
Sidang Ke-2 Gugatan Perdata Terhadap FSPMI, Kuasa Hukum Soroti Keadilan dan Dugaan Intervensi
AURA(JAKARTA) - Persidangan perkara gugatan perdata Nomor 155/PDT.G/2026/PN JKT..
Munas SPPK FSPMI Tahun 2026,Ketua DPW FSPMI Riau Satria Putra Kembali Terpilih
AURA(JAKARTA) - Musyawarah Nasional (MUNAS) 2026 Serikat Pekerja Perkebunan dan .







