Polisi Bekuk Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Tanaman Daun Ganja Kering
AURA (DUMAI) - Unit Reskrim Polsek Dumai Barat Jajaran Polres Dumai membekuk seorang pelaku Pengedar Narkotika Jenis Tanaman Daun Ganja Kering.
Pelaku narkoba yang diamankan oleh Aparat Kepolisian Jajaran Polres Dumai tersebut adalah EM Alias EA (55) warga Kecamatan Dumai Timur.
EM Alias EA (55) turut diamankan bersama sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 122 (seratus dua puluh dua) paket sedang yang diduga berisikan Narkotika Jenis Tanaman Daun Ganja Kering dan 335 (tiga ratus tiga puluh lima) paket kecil yang diduga berisikan Narkotika Jenis Tanaman Daun Ganja Kering dengan berat kotor +/- 800 (delapan ratus) Gram, 1 (satu) unit Handphone Andorid merk Vivo Y16, 1 (satu) buah Kaleng Rokok Gudang Garam, 3 (tiga) buah Plastik Putih Bening dan uang tunai senilai Rp. 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah).
Pengungkapan kasus ini berawal pada awal bulan Januari 2023, Unit Reskrim Polsek Dumai Barat Jajaran Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa seorang yang merupakan warga Kecamatan Dumai Timur diduga menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Jenis Tanaman Daun Ganja Kering.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Dumai Barat Jajaran Polres Dumai langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap EM Alias EA (55), Senin (09/01/20223) sore sekira pukul 16.00 WIB. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti seperti disebutkan diatas pada diri serta kediaman EM Alias EA (55).
Selanjutnya kini EM Alias EA (55) dan seluruh Barang Bukti telah dibawa ke Mako Polsek Dumai Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi, Selasa (10/01/2023), Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Dumai Barat Kompol Asep Rahmat, S.H, S.I.K membenarkan penangkapan seorang tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Tanaman Daun Ganja Kering.
“Tersangka EM Alias EA (55) beserta seluruh Barang Bukti (BB) telah diamankan di Mapolsek Dumai Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka EM Alias EA (55) akan dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 (empat) Tahun dan maksimal selama 15 (lima belas) Tahun,” jelas Kapolsek Dumai Barat Kompol Asep Rahmat, S.H, S.I.K.
Integritas Pengadaan Di Pertanyakan, Dugaan Big Rigging Bayangi Tender PHR
AURA(PEKANBARU) - 20 Desember 2025 Integritas proses pengadaan barang d.
Kepemimpinan Master Tony Roy Ketua PDJI Pengda Riau Patut Di Acungi Jempol
AURA(PEKANBARU) - Master Tony Roy merupakan Ketua Pengurus Daerah Persatuan Disc.
Persatuan DJ Indonesia Dumai Serahkan Bantuan Bencana Banjir Melalui KNPI
AURA(DUMAI) - Persatuan Disc Jockey Indonesia (PDJI) Kota Dumai menyerahkan bant.
Persatuan DJ Indonesia Ramaikan J-Mex, Club Pilihan Anniversary PDJI Riau
AURA(DUMAI) - Master Tony Roy M2000 Ketua PDJI Pengda Riau yang merupakan DJ ter.
Pelindo Dumai Peduli : Wujud Kepedulian Sosial Warga Sekitar Pelabuhan
AURA(DUMAI) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Cabang Dumai ber.
Apel Bersama Satpam Plt.Direktur dr Hafidz melalui Pembina Apel memberikan Reward kepada Satpam
AURA(DUMAI) - Apel Bersama Satpam RSUD dr Suhatman Mars Kota Dumai pada hari Jum.







