Polisi Bekuk Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Tanaman Daun Ganja Kering
AURA (DUMAI) - Unit Reskrim Polsek Dumai Barat Jajaran Polres Dumai membekuk seorang pelaku Pengedar Narkotika Jenis Tanaman Daun Ganja Kering.
Pelaku narkoba yang diamankan oleh Aparat Kepolisian Jajaran Polres Dumai tersebut adalah EM Alias EA (55) warga Kecamatan Dumai Timur.
EM Alias EA (55) turut diamankan bersama sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 122 (seratus dua puluh dua) paket sedang yang diduga berisikan Narkotika Jenis Tanaman Daun Ganja Kering dan 335 (tiga ratus tiga puluh lima) paket kecil yang diduga berisikan Narkotika Jenis Tanaman Daun Ganja Kering dengan berat kotor +/- 800 (delapan ratus) Gram, 1 (satu) unit Handphone Andorid merk Vivo Y16, 1 (satu) buah Kaleng Rokok Gudang Garam, 3 (tiga) buah Plastik Putih Bening dan uang tunai senilai Rp. 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah).
Pengungkapan kasus ini berawal pada awal bulan Januari 2023, Unit Reskrim Polsek Dumai Barat Jajaran Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa seorang yang merupakan warga Kecamatan Dumai Timur diduga menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Jenis Tanaman Daun Ganja Kering.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Dumai Barat Jajaran Polres Dumai langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap EM Alias EA (55), Senin (09/01/20223) sore sekira pukul 16.00 WIB. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti seperti disebutkan diatas pada diri serta kediaman EM Alias EA (55).
Selanjutnya kini EM Alias EA (55) dan seluruh Barang Bukti telah dibawa ke Mako Polsek Dumai Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi, Selasa (10/01/2023), Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Dumai Barat Kompol Asep Rahmat, S.H, S.I.K membenarkan penangkapan seorang tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Tanaman Daun Ganja Kering.
“Tersangka EM Alias EA (55) beserta seluruh Barang Bukti (BB) telah diamankan di Mapolsek Dumai Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka EM Alias EA (55) akan dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 (empat) Tahun dan maksimal selama 15 (lima belas) Tahun,” jelas Kapolsek Dumai Barat Kompol Asep Rahmat, S.H, S.I.K.
Sempena Hari Buruh Sedunia Tahun 2026,FSPMI Suarakan Keprihatinan Terhadap Laka Kerja Khusus Untuk PT. Ivo Mas Tunggal
AURA(DUMAI) - Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di Kota Duma.
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Tegaskan Komitmen Pelaksanaan TA Sesuai Prosedur Dan Dampak Ekonomi
AURA(DUMAI) - PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai (Kilang Pertamina Dum.
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Hadirkan Pasar Murah Bagi 1.000 Masyarakat Prasejahtera Di Dumai
AURA(DUMAI) - PT Pertamina (Persero) melalui unit operasi PT Pertamina Patra Nia.
Ketua PPDI Kota Dumai Desak Bongkar Laka Kerja PT. Ivo Mas Tunggal, Dugaan Kelalaian Berat Hingga Unsur Kesengajaan Mencuat
AURA(DUMAI) - Kasus kecelakaan kerja serius yang menimpa PA (inisial), pekerja P.
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Perkuat Daya Saing Pemuda Sekitar Area Operasi Melalui Sertifikasi K3 BNSP
AURA(DUMAI) - PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai (Kilang Pertamina Dum.
Faptekal Laporkan PT. Ivo Mas Tunggal Terkait Kelalaian Berujung Laka Kerja Ke Disnaker Provinsi Riau
AURA(DUMAI) - Babak baru kasus kecelakaan kerja serius yang menimpa PA (inisial).







