Warga Dumai Timur Diamankan Polisi Beserta Barang Bukti 4 Paket Shabu
AURA (DUMAI) – Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai berhasil membekuk seorang Pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.
Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian Jajaran Polres Dumai tersebut ialah DS Alias DD (28) warga Kecamatan Dumai Timur. Tersangka yang diduga bertindak sebagai pengedar turut diamankan bersama Barang Bukti (BB) berupa 4 (empat) paket yang diduga berisikan narkotika bukan tanaman jenis shabu dan 1 (satu) buah kotak plastik warna biru dongker.
Pengungkapan kasus ini berawal pada pertengahan bulan Februari 2023, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa seorang yang merupakan warga Kecamatan Dumai Timur diduga menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap DS Alias DD (28), Minggu (26/02/2023). Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti seperti disebutkan diatas.
Selanjutnya kini I DS Alias DD (28) dan seluruh Barang Bukti telah dibawa ke Mako Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi, Senin (27/02/2023), Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kasat Res Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, S.H, M.H, membenarkan penangkapan seorang tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu. Sementara hasil pemeriksaan urin DS Alias DD (28) terbukti Positif Amphetamine yang menunjukkan juga sebagai Pengguna Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.
“Tersangka DS Alias DD (28) beserta seluruh Barang Bukti (BB) telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka DS Alias DD (28) akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 (empat) Tahun dan maksimal selama 15 (lima belas) Tahun,” jelas Kasat Res Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, S.H, M.H.
Apical Dumai Lanjutkan Program Penanggulangan Stunting Melalui Sosialisasi Pemberian Makanan Tambahan Kepada Ibu Hamil
AURA(DUMAI) - Apical salah satu pengolah minyak nabati terkemuka melalui unit bi.
Ketum Faptekal Minta Polres Usut Tuntas Kasus Dugaan Penipuan Dan Penggelapan Upah Lembur Eks Pekerja PT. RPP
AURA(DUMAI) - Ismunandar Ketua Umum Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal (Fap Te.
Usung Konsep Pemuda Insan Pembangunan, Pengacara Muda Berbakat Dan Bertalenta Eko Saputra Nyatakan Siap Maju Sebagai Ketua KNPI Dumai
AURA(DUMAI) - Pemuda kelahiran Dumai yakni Eko Saputra yang di sering disapa Bun.
DPP LBH Tuah Negeri Dampingi Umar Wijaya Cs Atas Adanya Laporan Terkait Pembakaran Alat Berat Dan Penyerobotan Lahan, Rico Aldy SH : Jika Terbukti Fitnah Kita Akan Lapor Balik
AURA(DUMAI) - Umar Wijaya dan RT.13 Suarman . Jumadi. Sugiarto didampingi Pengac.
Buronan Kejari Rohul Kasus Penipuan Tahun 2012 Di Tangkap Tim Intelijen Di Batam
AURA(ROHUL) - Perempuan Berinisial DS alias Dewi Sartika (48) Buronan kasus peni.
Terkait Dugaan Penyerobotan Lahan, Ketua Gapoktan SAMJ Umar Wijaya cs Akan Giring Pernyataan Sahala Sitompul yang Dimuat Pada Beberapa Media Online Ke Polres Dumai
AURA(DUMAI) - Persoalan demi persoalan yang di sampaikan oleh saudara Sahala Sit.