Pencarian

Pembelian BBM Subsidi di SPBU Sulawesi Tak Wajib Tunjukkan STNK

Senin, 07 September 2026 • 06:42:02 WIB
Pembelian BBM Subsidi di SPBU Sulawesi Tak Wajib Tunjukkan STNK
Konsumen BBM subsidi di SPBU Sulawesi tidak diwajibkan menunjukkan STNK saat transaksi.

AURANUSANTARA.COM — Ketentuan transaksi BBM bersubsidi di seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) regional Sulawesi tetap berjalan mengikuti acuan regulasi yang digariskan pemerintah pusat. Konsumen tidak dibebani kewajiban memperlihatkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat mengisi bahan bakar di nosel.

Klarifikasi ini dikeluarkan guna meluruskan informasi simpang siur yang merebak di tengah masyarakat mengenai aturan tambahan saat transaksi BBM subsidi di SPBU.

Aturan Resmi Pelayanan di SPBU Sulawesi

Penyaluran komoditas energi bersubsidi di lapangan diselenggarakan berpatokan pada tata tertib yang telah diputuskan oleh pihak regulator. Tidak ada kebijakan lokal yang mengubah skema transaksi tersebut secara sepihak.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, menyatakan bahwa kabar mengenai syarat berkas kendaraan itu bukan ketentuan yang sah dari pusat.

“Kami memahami adanya informasi yang berkembang di masyarakat terkait persyaratan STNK untuk pembelian BBM subsidi. Kami perlu menyampaikan bahwa ketentuan tersebut bukan merupakan persyaratan nasional dalam pembelian BBM subsidi di SPBU,” ujar Lilik.

Ia menambahkan, seluruh fasilitas pengisian bahan bakar di area kerjanya tunduk pada prosedur yang telah ditentukan bersama otoritas terkait guna memastikan kenyamanan pembeli.

“Untuk masyarakat di wilayah Sulawesi, pembelian BBM subsidi tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku. Tidak ada kebijakan Regional Sulawesi yang mewajibkan konsumen menunjukkan STNK sebagai persyaratan tambahan di luar ketentuan yang telah ditetapkan,” jelasnya.

Verifikasi Pengguna Melalui Sistem Subsidi Tepat

Pengawasan kuota energi bersubsidi difokuskan pada instrumen digital agar alokasi kuota jatuh ke tangan kelompok yang tepat. Badan usaha hilir migas ini mengandalkan skema pencatatan khusus di mesin transaksi SPBU.

Pengendalian distribusi bahan bakar bersubsidi di lapangan bertumpu pada mekanisme Subsidi Tepat, termasuk pemindaian QR Code saat kendaraan bertransaksi.

Langkah ini diterapkan guna mencocokkan profil konsumen dan kendaraan secara otomatis, sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan volume bahan bakar bersubsidi.

Koordinasi Lembaga Penyalur dan Kanal Informasi

Pengawasan langsung terhadap lembaga penyalur di daerah terus digencarkan secara rutin. Upaya ini dilakukan agar petugas di lapangan melayani masyarakat sesuai standar operasional yang legal.

Langkah koordinasi dan pemantauan berkala diambil untuk menjamin bantuan subsidi energi diterima langsung oleh kalangan yang benar-benar berhak tanpa hambatan administrasi buatan.

Masyarakat diimbau tetap tenang dan menyaring setiap isu yang beredar luas terkait prosedur pembelian di SPBU. Segala ketentuan operasional resmi akan selalu disampaikan secara terbuka.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak perlu khawatir terhadap informasi yang belum terkonfirmasi. Apabila terdapat informasi atau ketentuan baru terkait pelayanan di SPBU, kami akan menyampaikannya melalui kanal komunikasi resmi Pertamina,” pungkas Lilik.

Sumber: sindomakassar.com

Follow auranusantara.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks