Sat Reskrim Polres Dumai Ungkap Kasus Penganiayaan yang Dialami Salah Satu Warga Kelurahan Bintan
DUMAI (ANC) – Satuan Reserse dan Kriminal Polres Dumai berhasil ungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang dialami seorang warga Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota pada Jumat (01/07/2022) lalu sekira pukul 22.00 WIB di Jalan Baru Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota.
Saat dikonfirmasi Senin (29/08/2022), dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H, kejadian bermula pada saat korban AS (18) mendapatkan kabar bahwa orangtua korban akan dipukul oleh tersangka EY Alias YT (52) warga Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota.
“Mendapati informasi tersebut, korban AS (18) langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan setibanya dilokasi korban AS (18) melihat orang tuanya sedang ribut dengan tersangka EY Alias YT (52). Korban yang datang untuk membela orangtuanya, kemudian ditahan dan ditenangkan oleh sejumlah saksi dilokasi agar tidak terjadi keributan. Namun saat korban AS (18) telah diamankan dan ditenangkan oleh masyarakat sekitar, tiba-tiba tersangka EY Alias YT (52) datang dari arah sebelah kiri korban dan langsung memukul mata bagian sebelah kiri korban dengan menggunakan tangan kanan tersangka EY Alias YT (52) sebanyak 2 (dua) kali yang mengakibatkan luka dibagian mata korban,” jelas AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H.
Kemudian, lanjut Kasat Reskrim Polres Dumai, pada hari Sabtu (27/08/2022) lalu sekira pukul 10.00 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai dengan dipimpin oleh Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Dumai Ipda Hendra Hutagaol, S.H berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas Kelurahan Bintan untuk menanyakan keberadaan tersangka EY Alias YT (52). Kemudian Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Bintan berhasil membawa tersangka EY Alias YT (52) sekira pukul 11.30 WIB ke Mapolres Dumai untuk selanjutnya diserahkan kepada penyidik untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka EY Alias YT (52) dijerat pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana penjara selama 2 Tahun 8 Bulan. Kemudian belajar dari pengalaman, agar kedepannya tidak ada lagi yang mudah terbawa emosi hingga menyelesaikan masalah dengan cara melakukan penganiayaan, karena telah diatur dalam Undang – Undang dan dijerat dengan pidana penjara,” himbau Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H
ARM Desak KPK dan Kejagung Segera Tindak Lanjuti Kisruh Duhaan Korupsi di RSUD RAT Tanjung Pinang
AURA(TANJUNG PINANG) - Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) menyoroti keras lambannya .
Di Duga Oknum Guru Di Rohil Nikah Siri, BKD Rohil Tanggapi Akan Segera Mintai Keterangan Resmi
AURA(ROHIL) - Oknum Guru Berinisial IPS akan dipanggil pihak Berwenang set.
Komunitas Generasi Muda Tjitra Moergha Dan IKA UIR Dumai Gelar Kegiatan "Muda Berbagi" di Ratusima
AURA(DUMAI) - Dalam semangat kebersamaan dan kepedulian sosial, sejumlah komunit.
Dugaan Enam Kasus Kecelakaan Kerja Di PT. Bumi Karyatama Raharja, Ketua Faptekal Desak Investigasi
AURA(DUMAI) - Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal (FAP-TEKAL) Kota Dumai menyor.
Di Hadiri Kapolsek Dumai Timur, Apel Perdana PLT Direktur RS Suhatman Apresiasi Kinerja Satpam, Pembina Jadi Sorotan
AURA(DUMAI) - Apel perdana yang dipimpin oleh PLT Direktur RSUD dr. Suhatman Mar.
Upaya Bipartit Gagal, SPN Soroti Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan Di PT. Lancang Kuning Sukses Mitra PT. Energi Sejahtera Mas
AURA(DUMAI) - Upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara PT. Lan.







