Polres Dumai Amankan 2 Warga Kabupaten Bengkalis Miliki Shabu 53,45 Gram
AURA (DUMAI) – Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai kembali berhasil membekuk seorang Pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.
Pelaku narkoba yang diamankan oleh Aparat Kepolisian Jajaran Polres Dumai tersebut adalah SD Alias DT (35) warga Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis.
SD Alias DT (35) turut diamankan bersama sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 4 (empat) paket yang diduga berisikan Narkotika Bukan Tanaman jenis Shabu dengan Berat Kotor 53,45 (lima puluh tiga koma empat puluh lima) Gram, 1 (satu) unit Handphone Android merk Infinix warna Biru, 1 (satu) helai Jaket merk Nevada warna Biru Dongker Coklat, 1 (satu) buah Dompet Kecil warna Putih dan 1 (satu) lembar Plastik Bening Obat.
Pengungkapan kasus ini bermula pada pertengahan bulan November 2022, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa terdapat seorang yang merupakan warga Kabupaten Bengkalis diduga kerap melakukan transaksi menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu diwilayah hukum Polres Dumai.
Kemudian pada Jumat (02/12/2022) sekira pukul 18.30 WIB, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai berhasil melakukan penangkapan terhadap SD Alias DT (35) disebuah Kamar Kos di Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota. Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti seperti disebutkan diatas. Diakui SD Alias DT (35) Barang Bukti (BB) Narkotika Bukan Tanaman jenis Shabu didapatkannya dari DY (DPO).
Selanjutnya kini SD Alias DT (35) dan seluruh Barang Bukti telah dibawa ke Mapolres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi, Sabtu (03/12/2022), Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kasat Res Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, S.H, M.H membenarkan adanya penangkapan seorang Tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu. Sementara hasil tes urin SD Alias DT (35) Positif Metamfetamina yang menunjukkan dirinya juga sebagai Pengguna Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.
“SD Alias DT (35) beserta seluruh Barang Bukti (BB) telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 (Empat) Tahun dan maksimal selama 12 (Dua Belas) Tahun,” jelas Kasat Res Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, S.H, M.H.
Peringati Hari Lahir Pancasila 2026,Executive GM Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Ajak Seluruh Pekerja Aktualisasi kan Nilai-nilai Pancasila Dalam Kehidupan Sehari-hari
AURA(DUMAI) - PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai (Kilang Pertamina Dum.
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Ajak Kelompok Barter Jaya Studi Tiru Ke Sungai Pakning Dan Siak Guna Perkuat Kapasitas Dan Kemandirian Pokmas
AURA(DUMAI) - Upaya pemberdayaan Kelompok Barter Jaya, kelompok usaha nelayan â€.
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Perluas Akses Pendidikan 40 Masyarakat Yang Tertunda Lewat Program Kejar Paket C
AURA(DUMAI) - Keterbatasan ekonomi masih kerap menjadi faktor sebagian masyaraka.
Pertamina Patra Niaga Fasilitasi 20 Pemuda Pelatihan Operator Listrik Industri Dan Uji Kompetensi, Dorong Peningkatan Daya Saing Tenaga Kerja Lokal
AURA(DUMAI) - PT Pertamina Patra Niaga melalui Fungsi Project R&P Sumatera d.
Pertamina Patra Niaga Kilang Dongkrak Ekonomi UMKM Lokal Lewat Dukungan Kantin TA Mayor 2026,Total Penjualan Hingga Rp. 167 Juta
AURA(DUMAI) - Pelaksanaan kegiatan pemeliharaan kilang berskala besar atau Turn .
Peringati Hari Lingkungan Sedunia 2026,Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Lakukan Aksi Penghijauan Di Dua Tempat
AURA(DUMAI) - Dalam rangka Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, .







