Satres Narkoba Polres Dumai Amankan Pengedar Beserta Barang Bukti 0,4 Gram Shabu
AURA(DUMAI) - Sebagai wujud komitmen Korps Bhayangkara untuk menumpas kejahatan dan peredaran barang haram, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai kembali berhasil membekuk seorang pelaku Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.
Pelaku yang diamankan Aparat Kepolisian Jajaran Polda Riau tersebut ialah MI Alias IT (31) warga Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota namun kini berdomisili di Kelurahan Sukajadi Kecamatan Dumai Kota.
MI Alias IT (31) yang diduga bertindak sebagai pengedar turut diamankan bersama Barang Bukti (BB) berupa 2 paket diduga berisikan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu dengan berat kotor 0,40 Gram, 1 buah kotak rokok merk Heet, 5 blok plastik obat, 1 buah alat hisap Shabu (bong), 1 unit timbangan digital warna hitam, 1 buah tas selempang warna abu-abu dan 1 unit Handphone Android merk Samsung Galaxy A 03 warna hitam.
Pengungkapan kasus ini berawal pada awal bulan Desember 2023, Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat, diduga seorang pria berinisial MI Alias IT (31) diduga kerap menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu disekitaran Kota Dumai khususnya Kecamatan Dumai Kota.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai terus melakukan penyelidikan hingga berhasil melakukan penangkapan terhadap MI Alias IT (31) saat sedang berada di kediamannya Kelurahan Sukajadi Kecamatan Dumai Kota, Minggu (10/12/2023) sekira pukul 18.30 WIB. Kemudian saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti seperti disebutkan diatas, dan kini MI Alias IT (31) beserta seluruh Barang Bukti telah dibawa ke Mako Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi, Senin (11/12/2023), Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, S.H, M.H, membenarkan penangkapan seorang pria berusia 31 tahun yang merupakan tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu dan diduga juga bertindak sebagai pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu. Tak hanya itu, berdasarkan hasil pemeriksaan urine, MI Alias IT (31) juga terbukti sebagai pengguna Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.
“Tersangka MI Alias IT (31) dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, MI Alias IT (31) akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 (empat) Tahun dan maksimal selama 15 (lima belas) Tahun,” jelas Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, S.H, M.H.
Laksanakan Rapat 2 Perusahaan Sekaligus, Serikat Pekerja Nasional Kota Dumai Akan Adakan Momentum Di Tahun 2024
AURA(DUMAI) - Serikat Pekerja Nasional Adakan Rapat Internal perihal pembenahan .
Dirlantas Polda Riau Raih Presisi Award Dari Lemkapi
AURA(PEKANBARU) - Direktur Lalu Lintas Polda Riau Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhi.
Jadi Tulang Punggung Keluarga, Dua Remaja Meranti Ikut Seleksi Bintara Polisi
AURA(PEKANBARU) - Keterbatasan ekonomi dan hidup jauh dari berkecukupan, tak mem.
Syukuran HUT Ke-44, Ini Sederet Prestasi Murid Yayasan Kemala Bhayangkari Polda Riau
AURA(PEKANBARU) - Yayasan Kemala Bhayangkari Cabang Polda Riau menggelar acara p.
Munas BEM SI Ke-XVII, Kapolda Riau : Momentum Calon Pemimpin Masa Depan Berdiskusi Untuk Bangsa Dan Negara
AURA(PEKANBARU) - Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal didampingi Wakapolda, B.
Program Minggu Kasih Polsek Bukit Kapur, Aiptu Asyari Berharap Masyarakat Dapat Menjaga Harkamtibmas
AURA(DUMAI) - Laksanakan program Minggu Kasih, Polsek Bukit Kapur melalui para B.