Permasalahan HI PT. SJMS Berlanjut Berkas Perkara Di Limpahkan Ke Disnaker Provinsi Riau, Ketua SPN : Terkait Status Hubungan Industrial Masih Kerja Disnaker Kota Sampai Adanya Nota Anjuran
Foto : Ketua Serikat Pekerja Nasional Kota Dumai
AURA(DUMAI) - Pengaduan yang dilakukan 2 orang eks pekerja PT. Senang Jaya Mitra Sukses melalui Serikat Pekerja Kota Dumai Di limpahkan kepada pejabat pengawas Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau.
Permasalahan hubungan industrial tersebut terkait indikasi pembayaran upah di bawah upah minimum kota Dumai, indikasi ketidak ikut sertaan jaminan sosial (BPJS Ketenagakerjaan/BPJS Kesehatan), pemberian kontak kerja dan pelanggaran aturan ketenagakerjaan lainnya (pengaduan tertera pada surat permohonan DPC SPN Kota Dumai tanggal 16 Januari 2024.
Melalui surat nomor : 560/24.9/DISNAKER-D Perihal : Pelimpahan Kasus tanggal 02 Februari 2024 disebutkan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021,yang mana Perlindungan upah, upah lembur serta Jam Kerja Merupakan kewenangan pegawai pengawas ketenagakerjaan maka dengan ini kasus antara pekerja dan pengusaha dilimpahkan kepada Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Riau.
Ketua Serikat Pekerja Nasional Kota Dumai Mhd Alfien Dicky Khasogi Selaku Pendamping memberikan tanggapan, "permasalahan hubungan industrial antara eks pekerja dan perusahaan merupakan salah satu bentuk lemahnya Pengawasan Pemerintah khususnya Dinas Tenaga kerja kota Dumai dan instansi terkait, sudah sepatutnya pengawasan terhadap perusahaan yang mendirikan usaha di kota Dumai terpantau melalui wajib lapor yang harus di lakukan perusahaan berdayakan pegawai negeri sipil yang sesuai kemampuannya sehingga kualitas Dinas Tenaga Kerja semakin terukur.(02/04/2024)
Di katakan Alfien, wajib lapor itu penting agar setiap badan hukum/badan usaha yang berbentuk perusahaan dapat di pantau sejak awal, bukan kembali memperpanjang rentetan permasalahan klasik di tanah tenaga kerja yaitu pelanggaran kontrak kerja, jam kerja, upah, lembur dan sebagainya. Sanksi nya juga jelas.
Saya tegas kan kembali Disnaker kota Dumai harus memberikan kontribusi yang maksimal di dunia hubungan industrial menjaga keseimbangan agar antara pengusaha dan Pekerja/Buruh dapat profesional melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya apalagi dalam permasalahan hubungan industrial ini kegiatan usaha di lakukan di Dumai silahkan masalah normatif nya menjadi kewenangan pejabat pengawas provinsi Riau namun status hubungan kerja nya masih dalam pekerjaan rumah Disnaker Kota sampai di keluarkan nya Nota Anjuran.
Apical Perbaiki Turap Parit Di Dumai Untuk Mencegah Banjir
AURA(DUMAI) - Apical, salah satu perusahaan pengolah minyak nabati global terkem.
Masyarakat Mekar Sari Dan Bukit Timah Solid Dukung Paisal - Sugiyarto Di Pilkada Dumai 2024
AURA(DUMAI) - Dukungan penuh masyarakat Kelurahan Mekar Sari dan Bukit Timah men.
Klarifikasi Resmi Terkait Pemberitaan Negatif Yang Menyesatkan
AURA(DUMAI) - Tim Advokasi bersama Tim Koalisi, Tim Relawan, dan seluruh simpati.
PHK Sepihak PT. Siprama Cakrawala Berujung Pengaduan Tripartit, SPN : Bukti Nyata Masih Banyak Pekerja Terzholimi Dan Tak Terpantau Disnaker
AURA(DUMAI) - Kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang menimpa Dewi Afr.
Satreskrim Polres Dumai Lakukan Pengecekan TKP Kebakaran Di Salah Satu Pull Kendaraan, Hasil Pemeriksaan : Korsleting Pada Dinamo Genset
AURA(DUMAI) - Selasa, 18 November 2024, sekira pukul 12.00 WIB, jajaran Sat Resk.
Sengketa Lahan Sawit Di Rokan Hilir Memanas, Abdul Rachman Silalahi : Kami Pemilik Sah
AURA(PEKANBARU) - Sengketa lahan sawit seluas 520 hektare di Desa Rantau Bais, R.