Permasalahan HI PT. SJMS Berlanjut Berkas Perkara Di Limpahkan Ke Disnaker Provinsi Riau, Ketua SPN : Terkait Status Hubungan Industrial Masih Kerja Disnaker Kota Sampai Adanya Nota Anjuran
Foto : Ketua Serikat Pekerja Nasional Kota Dumai
AURA(DUMAI) - Pengaduan yang dilakukan 2 orang eks pekerja PT. Senang Jaya Mitra Sukses melalui Serikat Pekerja Kota Dumai Di limpahkan kepada pejabat pengawas Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau.
Permasalahan hubungan industrial tersebut terkait indikasi pembayaran upah di bawah upah minimum kota Dumai, indikasi ketidak ikut sertaan jaminan sosial (BPJS Ketenagakerjaan/BPJS Kesehatan), pemberian kontak kerja dan pelanggaran aturan ketenagakerjaan lainnya (pengaduan tertera pada surat permohonan DPC SPN Kota Dumai tanggal 16 Januari 2024.
Melalui surat nomor : 560/24.9/DISNAKER-D Perihal : Pelimpahan Kasus tanggal 02 Februari 2024 disebutkan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021,yang mana Perlindungan upah, upah lembur serta Jam Kerja Merupakan kewenangan pegawai pengawas ketenagakerjaan maka dengan ini kasus antara pekerja dan pengusaha dilimpahkan kepada Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Riau.

Ketua Serikat Pekerja Nasional Kota Dumai Mhd Alfien Dicky Khasogi Selaku Pendamping memberikan tanggapan, "permasalahan hubungan industrial antara eks pekerja dan perusahaan merupakan salah satu bentuk lemahnya Pengawasan Pemerintah khususnya Dinas Tenaga kerja kota Dumai dan instansi terkait, sudah sepatutnya pengawasan terhadap perusahaan yang mendirikan usaha di kota Dumai terpantau melalui wajib lapor yang harus di lakukan perusahaan berdayakan pegawai negeri sipil yang sesuai kemampuannya sehingga kualitas Dinas Tenaga Kerja semakin terukur.(02/04/2024)
Di katakan Alfien, wajib lapor itu penting agar setiap badan hukum/badan usaha yang berbentuk perusahaan dapat di pantau sejak awal, bukan kembali memperpanjang rentetan permasalahan klasik di tanah tenaga kerja yaitu pelanggaran kontrak kerja, jam kerja, upah, lembur dan sebagainya. Sanksi nya juga jelas.
Saya tegas kan kembali Disnaker kota Dumai harus memberikan kontribusi yang maksimal di dunia hubungan industrial menjaga keseimbangan agar antara pengusaha dan Pekerja/Buruh dapat profesional melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya apalagi dalam permasalahan hubungan industrial ini kegiatan usaha di lakukan di Dumai silahkan masalah normatif nya menjadi kewenangan pejabat pengawas provinsi Riau namun status hubungan kerja nya masih dalam pekerjaan rumah Disnaker Kota sampai di keluarkan nya Nota Anjuran.
Sempena Hari Buruh Sedunia Tahun 2026,FSPMI Suarakan Keprihatinan Terhadap Laka Kerja Khusus Untuk PT. Ivo Mas Tunggal
AURA(DUMAI) - Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di Kota Duma.
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Tegaskan Komitmen Pelaksanaan TA Sesuai Prosedur Dan Dampak Ekonomi
AURA(DUMAI) - PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai (Kilang Pertamina Dum.
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Hadirkan Pasar Murah Bagi 1.000 Masyarakat Prasejahtera Di Dumai
AURA(DUMAI) - PT Pertamina (Persero) melalui unit operasi PT Pertamina Patra Nia.
Ketua PPDI Kota Dumai Desak Bongkar Laka Kerja PT. Ivo Mas Tunggal, Dugaan Kelalaian Berat Hingga Unsur Kesengajaan Mencuat
AURA(DUMAI) - Kasus kecelakaan kerja serius yang menimpa PA (inisial), pekerja P.
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Perkuat Daya Saing Pemuda Sekitar Area Operasi Melalui Sertifikasi K3 BNSP
AURA(DUMAI) - PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai (Kilang Pertamina Dum.
Faptekal Laporkan PT. Ivo Mas Tunggal Terkait Kelalaian Berujung Laka Kerja Ke Disnaker Provinsi Riau
AURA(DUMAI) - Babak baru kasus kecelakaan kerja serius yang menimpa PA (inisial).







