• Ahad, 15 Maret 2026
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Terima Kunjungan Politeknik Negeri Medan, Perwira PT KPI RU Dumai Kenalkan Proses Bisnis dan 12 CLSR
Ketua Bundo Kanduang Lis Hafrida: Ilmu dari Kegiatan Ini Dapat Diterapkan Dalam Kehidupan Sehari-hari
Ketum Parpol Jadi Menteri, Larshen Yunus: Presiden Jokowi Ingkari Janjinya Saat Kampanye
Ketua DPD PJS Riau Wahyudi El Panggabean Serahkan Mandat Pembentukan DPC PJS Dumai
Dumai Wakili Provinsi Riau Sebagai Lokasi Penanaman Bibit Mangrove Serentak DPP GPND

  • Home
  • Daerah
  • Dumai

Terkait Anjuran Yang Di Keluarkan Disnaker Pekerja Melalui Kuasa Hukumnya Gugat PT. LAM Ke PHI

Administrator

Selasa, 25 Juli 2023 17:27:40 WIB
Cetak
Terkait Anjuran Yang Di Keluarkan Disnaker Pekerja Melalui Kuasa Hukumnya Gugat PT. LAM Ke PHI

Foto : eks Pekerja PT . LAM (Dedy Chandra Nasution) 

AURA(DUMAI) - Serikat Pekerja Nasional Kota Dumai yang mendampingi perkara hubungan industrial pekerja atasnama dedy Chandra Nasution akhirnya menggugat PT. lambang Azas Mulia ke Pengadilam hubungan industrial (PHI) Pekanbaru.

Pasca di keluarkan nya nota anjuran oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Dumai Nomor : 560/115.1/DISNAKER-D tanggal 22 Juni 2023 dengan poin Anjuran :

1. Agar perusahaan membayarkan hak-hak pekerja sesuai Pasal 62 undang-undang Nomor 13 Tahun 2023 dan Pasal 17 peraturan pemerintah Nomor 35 Tahun 2021,dengan perincian sebagai berikut :
a. Membayar ganti rugi kontrak 9 (bulan) upah sesuai sisa kontrak dari bulan April sampai dengan bulan Desember.
= Rp. 3.723.278,- x 9 bulan
= Rp. 33.509.502,-

b. Uang kompensasi dibayar secara proporsional
= Rp. 2/12 x 3.723.278
= Rp. 620.546

Jumlah yang di terima sebesar :
= Rp. 33.509.502,- + Rp. 620.546,-
= Rp. 34.130.048,-

2. Agar pihak perusahaan PT. LAMBANG AZAS MULIA (LAM) membayarkan hak-hak  pekerja lainnya berdasarkan Pasal 62 undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 17 peraturan pemerintah Nomor 35 tentang Perjanjian Kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja, waktu istirahat dan pemutusan hubungan kerja.

3. Agar kedua belah pihak memberikan jawaban atas Anjuran tersebut selambat - lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima surat Anjuran ini.

4. Apabila kedua belah pihak dapat menerima Anjuran ini, maka mediator akan membantu membuat perjanjian bersama yang di tanda Tangani para pihak dan di saksikan oleh mediator sebagai bukti penyelesaian perselisihan.

5. Apabila para pihak/salah satu pihak menolak/tidak dapat menerima Anjuran ini, maka proses selanjutnya dapat mengajukan gugatan ke pengadilan hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru

Dedy Chandra Nasution dalam keterangan pers nya menyampaikan "Saya telah memohonkan kepada ketua serikat pekerja nasional Kota Dumai untuk melanjutkan permasalahan saya ke pengadilan".

"Alhamdulillah di respon cepat oleh beliau, dan sudah Ada 6 (enam) kuasa hukum pada Kantor advocate Refranto Lanner Nainggolan SH dan partner yang akan mendampingi permasalahan kerja saya nantinya dan mudah mudahan serikat pekerja nasional dapat terus berkembang di Kota Dumai".(24/07/2023) 

Ketua Serikat Pekerja Nasional Kota Dumai Mhd Alfien Dicky Khasogi selaku pendamping turut memberikan tanggapan, "kaum pekerja/buruh jika tidak di layani penuh oleh serikat pekerja dalam hak yurisdiksinya nantinya akan mendekati masa perbudakan, hadirnya aturan-aturan baru yang merugikan pekerja/buruh salah satunya UU Ciptaker di Indikasikan cikal bakal terenggutnya secara perlahan hak-hak pekerja dimasa yang akan datang".

"Serikat pekerja nasional dengan segala kemampuan akan terus membuka pintu bagi rekan-rekan anggota yang terzholimi haknya tentunya tidak ada pelanggaran berat terkait kewajiban pekerja di tempat kerja".(25/07/2023) 


 Editor : Gilang

[ Ikuti AuraNusantara.com ]


AuraNusantara.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Laka Kerja Pada PT. IMT Tuai Sorotan Keras Dari Faptekal Dumai

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:22:38 WIB

Foto : IIustrasiAURA(DUMAI) - Kasus kecelakaan kerja yang terjadi .

Daerah

LPPD Gelar Aksi Berbagi Takjil Dan Sembako Di Bulan Ramadhan

Sabtu, 07 Maret 2026 - 20:46:55 WIB

AURA(DUMAI) - Dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadan, Lingkar Pemuda Pemu.

Daerah

Tangan Tergilas Mesin Konveyor, Pekerja Alami Laka Kerja Di Area PT. IMT

Jumat, 06 Maret 2026 - 18:44:39 WIB

AURA(DUMAI) - Kecelakaan kerja kembali terjadi di kawasan industri Kota Dumai se.

Daerah

Respon Cepat Tim Fire Brigade PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Terhadap Kebakaran Lahan Warga

Kamis, 26 Februari 2026 - 14:40:25 WIB

AURA(DUMAI) - Tim Fire Brigade PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai atau.

Daerah

Manager Comrel PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Tegaskan Pergantian Jabatan Tak Pengaruhi Proses SK Penlok Bufferzone

Rabu, 25 Februari 2026 - 16:01:02 WIB

AURA(DUMAI) - Dinamika hubungan antara warga terdampak bufferzone di Kelurahan J.

Daerah

SB Tekal Gelar Buka Bersama Perkuat Konsolidasi Organisasi

Selasa, 24 Februari 2026 - 20:35:00 WIB

AURA(DUMAI) - Momentum bulan suci Ramadhan dimanfaatkan pengurus Serikat Buruh T.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Ketua Bapemperda Setuju Pemanfataan Lahan Tidur Dijadikan Ranperda

08 Juli 2020
Logo Garuda Diganti Lobster, Prabowo Cs Masih Sabar
08 Juli 2020
Gunakan Rompi Orange dan Tangan Terborgol, Amril Tiba di Pekanbaru
08 Juli 2020
Terkini +INDEKS
Laka Kerja Pada PT. IMT Tuai Sorotan Keras Dari Faptekal Dumai
13 Maret 2026
LPPD Gelar Aksi Berbagi Takjil Dan Sembako Di Bulan Ramadhan
07 Maret 2026
Tangan Tergilas Mesin Konveyor, Pekerja Alami Laka Kerja Di Area PT. IMT
06 Maret 2026
Respon Cepat Tim Fire Brigade PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Terhadap Kebakaran Lahan Warga
26 Februari 2026
Manager Comrel PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Tegaskan Pergantian Jabatan Tak Pengaruhi Proses SK Penlok Bufferzone
25 Februari 2026
SB Tekal Gelar Buka Bersama Perkuat Konsolidasi Organisasi
24 Februari 2026
Sejumlah Pedagang Di Kawasan Kampung Kuliner Bukit Gelanggang Keluhkan Penurunan Omset Signifikan
16 Februari 2026
Mendapat Dukungan Masyarakat Dan Memiliki Izin Resmi Dari Pemerintah Lapo Pariban Komitmen Terhadap Aturan
14 Februari 2026
Anak Korban Kecelakaan Lalin Komplek Perumahan Bukit Datuk Tunjuk Hotland Sianturi Sebagai Kuasa Hukum
12 Februari 2026
Mesin Insinerator Instalasi Limbah RSUD Kota Dumai Dilaporkan Meledak, 2 Pekerja Alami Luka Lepuh
11 Februari 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Laka Kerja Pada PT. IMT Tuai Sorotan Keras Dari Faptekal Dumai
  • 2 LPPD Gelar Aksi Berbagi Takjil Dan Sembako Di Bulan Ramadhan
  • 3 Tangan Tergilas Mesin Konveyor, Pekerja Alami Laka Kerja Di Area PT. IMT
  • 4 Respon Cepat Tim Fire Brigade PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Terhadap Kebakaran Lahan Warga
  • 5 Manager Comrel PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Tegaskan Pergantian Jabatan Tak Pengaruhi Proses SK Penlok Bufferzone
  • 6 SB Tekal Gelar Buka Bersama Perkuat Konsolidasi Organisasi
  • 7 Sejumlah Pedagang Di Kawasan Kampung Kuliner Bukit Gelanggang Keluhkan Penurunan Omset Signifikan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

AuraNusantara ©2020 | All Right Reserved