AURANUSANTARA.COM — Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman mendorong penegak hukum menjerat korporasi penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berulang dengan dakwaan kumulatif dan pidana tambahan perampasan keuntungan ekonomi. Usulan ini menyasar perusahaan yang diduga berulang kali terlibat dalam kasus karhutla. Ia juga meminta Kementerian Kehutanan berkoordinasi dengan penyidik Mabes Polri menelusuri riwayat korporasi tersebut.
Alex Indra Lukman menilai hukuman yang ada belum menimbulkan efek jera bagi korporasi yang berulang kali tersangkut kasus karhutla. Karena itu, ia mengusulkan agar keuntungan ekonomi yang diperoleh perusahaan pelaku dirampas sebagai bagian dari pemberatan hukuman.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menyebut penegak hukum dapat menggunakan dakwaan kumulatif terhadap korporasi yang terbukti mengulang perbuatan serupa. Jaksa juga diminta memasukkan pidana tambahan berupa perampasan keuntungan ekonomis dalam tuntutan.
Dakwaan Kumulatif dan Perampasan Keuntungan sebagai Pemberatan
Menurut Alex, ada laporan yang mengungkap sejumlah korporasi diduga menjadi pelaku karhutla berulang. Temuan itu yang mendasari usulannya agar perusahaan tersebut tidak cukup dijerat dengan pasal biasa.
"Ada laporan yang mengungkap, terdapat korporasi yang diduga jadi pelaku Karhutla berulang. Sejatinya, korporasi ini layak dijerat dengan dakwaan kumulatif dan pemberatan maksimum yang disertai pidana tambahan perampasan keuntungan ekonomis korporasi," kata Alex, Jumat (30/10/2026).
Dakwaan kumulatif memungkinkan jaksa menyatukan beberapa pasal sekaligus dalam satu tuntutan. Dengan begitu, hukuman yang dijatuhkan bisa lebih berat dibanding jerat tunggal yang selama ini dikenakan ke korporasi pembakar lahan.
Kemenhut Diminta Telusuri Riwayat Korporasi Bersama Mabes Polri
Alex berharap Kementerian Kehutanan tidak berhenti pada pendataan titik panas. Kementerian diminta berkoordinasi dengan penyidik Mabes Polri untuk menelusuri korporasi yang terindikasi memiliki riwayat kejadian karhutla berulang.
Penelusuran riwayat itu dinilai penting agar penegakan hukum tidak selalu mulai dari nol setiap musim kemarau. Data kejadian sebelumnya bisa menjadi dasar untuk menetapkan status residivis korporasi.
Usulan ini muncul di tengah tekanan publik terhadap penanganan karhutla yang berulang setiap tahun. Perusahaan perkebunan dan pemegang konsesi lahan menjadi pihak yang paling sering disorot dalam kasus pembakaran lahan.
Apa Artinya bagi Korporasi Pemegang Konsesi Lahan
Jika usulan ini diadopsi, risiko yang dihadapi korporasi tidak lagi sebatas denda administratif atau sanksi pidana badan. Perampasan keuntungan ekonomi berpotensi memangkas perolehan laba dari lahan yang dibuka dengan cara dibakar.
Bagi pelaku usaha di sektor perkebunan dan kehutanan, sinyal dari DPR ini perlu dibaca sebagai peringatan. Kepatuhan terhadap larangan pembukaan lahan dengan cara membakar menjadi semakin krusial, terutama bagi perusahaan yang sudah pernah tersangkut kasus serupa.
Namun usulan tersebut masih berupa dorongan politik, belum menjadi keputusan hukum. Penerapannya bergantung pada jaksa dan hakim dalam menyusun tuntutan serta putusan, termasuk apakah pidana tambahan perampasan keuntungan dapat dibuktikan di pengadilan.